Supeno mengatakan akan segera menindaklanjuti komitmen menutup tempat-tempat peredaran obat, makanan, dan minuman ilegal, dengan kesepakatan kerja sama (MOU) antara BBPOM dan Pemprov DKI.
Sulit tegakkan hukum
Menurut Supeno, selama ini tak mudah menindak tempat-tempat usaha yang mengedarkan obat, makanan, dan minuman ilegal. Ia mengatakan, pernah memidanakan salah satu pengurus mal di Jakarta karena terbukti menjual makanan ilegal. Namun, pengurus mal tersebut hanya diberi hukuman percobaan di pengadilan.
”Berat sekali menindak pengelola tempat-tempat usaha ini. Padahal, kita sangat membutuhkan penegakan hukum agar memberikan efek jera kepada distributor dan tempat usaha sehingga tidak mengedarkan obat, makanan, dan minuman ilegal,” ujarnya.
Selama 2014, tak kurang dari 326 jenis obat, kosmetik, dan pangan ilegal ditarik Badan POM Jakarta dari peredaran. Jumlahnya mencapai 321.158 kemasan dengan total nilai mencapai Rp 2,1 miliar.
Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, sebanyak 320.697 kemasan adalah produk kosmetik yang diamankan dari beberapa pengedarnya di Pasar Asemka, Jakarta Barat. Selebihnya merupakan kosmetik, obat, makanan, dan minuman, yang dijaring dari daerah Pluit di Jakarta Utara dan Kemayoran di Jakarta Pusat.
Menurut Dewi, hasil pengawasan Badan POM Jakarta sepanjang tahun ini menunjukkan bahwa pelanggaran terbesar didominasi produsen kosmetik dan pangan impor.
Tak kurang dari 21 kasus peredaran produk kosmetik berbahaya hingga makanan ilegal telah dilimpahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan BPOM kepada kejaksaan negeri. (MDN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.