Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso mengatakan, para anggota Satpol PP yang belum berstatus PNS adalah mereka yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT). Menurut Kukuh, belum diangkatnya 1.885 petugas itu karena mereka belum mengabdi selama 10 tahun.
"Yang sekarang diangkat adalah yang statusnya K2, yakni yang tertanggal 1 Januari 2005 sudah jadi honorer. Kalau yang belum diangkat ini mereka yang baru masuk Agustus 2005 atau Januari 2006 sehingga tidak masuk kategori K2 itu," kata Kukuh, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Kukuh mengaku tak bisa ikut campur tangan terkait dengan belum diangkatnya para anggota itu. Sebab, kata dia, peraturan pengangkatan PTT setelah 10 tahun mengabdi itu merupakan peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kalau semua diangkat jadi PNS, saya sudah sujud syukur. Tetapi, itu kan aturan dari Menpan. Kita sudah kirim surat ke Menpan supaya PTT diangkat semua, ternyata belum dijawab. Jadi bukan karena kita tidak memperhatikan," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.