Penurunan tarif itu merujuk pada surat bernomor 512/DPD/ORG-DKI/I/2015 perihal pemberitahuan perubahan tarif angkutan umum di Jakarta.
Rapat pleno DPD Organda DKI Jakarta yang digelar pada Senin (19/1/2015) memutuskan usulan penurunan tarif diberlakukan pada tiga jenis angkutan umum yang meliputi bus sedang AC (kopaja AC) yang turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, bus besar AC (Mayasari Bakti AC) yang turun dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000, dan mikrolet yang turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500.
Dengan demikian, angkutan umum reguler jenis bus non-AC, baik bus sedang seperti kopaja dan metromini, maupun bus besar seperti Mayasari Bakti dan PPD, tidak mengalami penurunan.
"Jadi, bus-bus kota jenis bus sedang dan bus besar yang non-AC, kayak kopaja non-AC, metromini, Mayasari Bakti non-AC, dan PPD tidak mengalami penurunan, tetap Rp 4.000," kata Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan saat dihubungi, Senin sore.
Mengenai pertimbangan penurunan tarif sebesar Rp 500 untuk pada bus sedang AC, bus besar AC, dan bus kecil, Shafruhan mengatakan bahwa hal tersebut didasarkan terhadap penurunan harga BBM yang berdasarkan penghitungan Organda DKI mencapai 17-20 persen.
"Jadi, kalau dalam perhitungan riilnya, sebenarnya turun hanya Rp 200. Tetapi, kita bulatkan ke atas jadi Rp 500, supaya pas, karena tidak mungkin kan sopir-sopir menyediakan receh," ucap dia.
Surat yang ditandatangani oleh Shafruhan dan sekretarisnya, Jonggir Sitorus, itu rencananya akan langsung diserahkan ke Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada Selasa (20/1/2015) besok untuk segera disahkan.
"Surat itu besok akan diusulkan kepada Gubernur. Jadi, minimal lusa sudah berlaku kalau Pak Ahok sudah teken SK-nya. Semua operator angkutan umum harus ikut menurunkan, harus menerima, itu sudah perhitungan paling riil," ujar Shafruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.