"Saya bersyukur guru sudah ditahan di Pondok Bambu," kata B, orangtua L, Selasa, (24/2/2015). Sebagai informasi, Miss H merupakan guru ekstrakulikuler menari di Saint Monica.
Miss H ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara pada 6 Agustus 2014. Namun, penahanan Miss H baru dilakukan pada 5 Februari 2015.
Proses sidang terhadap Miss H baru akan dilakukan pada 4 Maret 2015. B berharap agar hakim dan jaksa dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
Sejalan dengan B, Didit Wijayanto selaku pengacara korban juga berharap agar proses peradilan dapat dilakukan secara objektif.
"Jangan ada dibolak-balik. Hitam jadi putih, putih jadi hitam. Kalau salah ya katakan salah," kata Didit di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. [Baca: Pelaku Pelecehan Murid Saint Monica Disidang Bulan Maret]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.