Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Guru Saint Monica Anggap Dakwaan Itu "Lebay"

Kompas.com - 04/03/2015, 20:17 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menetapkan Miss H, guru kelompok bermain Saint Monica, sebagai terdakwa dalam perkara pelecehan seksual terhadap seorang muridnya, Rabu (4/3/2015).

Kuasa hukum Miss H, Reynold Thonak menyatakan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Terlalu lebay itu! Dakwaan itu tidak benar," ujar Reynold dengan nada berapi-api saat ditemui usai persidangan yang berlangsung hanya 15 menit itu.

Menurut Reynold, dakwaaan yang dibacakan JPU Erni Pramoti itu, tidak sesuai dengan fakta yang ada. JPU, lanjut Reynold, menyebutkan terdakwa berduaan dengan korban dalam ruangan. Namun, kenyataannya korban datang terlambat, dan berada di ruangan bersama siswa lainnya

"Mengada-ada iya. Ingat, korban masih berusia 3 tahun dan masih belajar bicara," tegas Reynold.

Pantauan Kompas.com, sidang perdana terdakwa Harianti, berlangsung singkat selama 15 menit. Sidang dipimpin majelis hakim Ifa Sudewi dan majelis hakim anggota Tenri Muslnda, dan IBN Oka DIputra.

Pihak kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Majelis hakim pun telah menyiapkan sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa, Rabu (10/3) minggu depan.

Untuk diketahui, sebelum duduk di kursi terdakwa, Miss H ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakut, sejak 6 Agustus 2014 lalu. Harianti diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Tentukan Jumlah Pantarlih hingga Anggaran Pilgub, KPU Jakarta Gelar Rakor Pemetaan TPS

Tentukan Jumlah Pantarlih hingga Anggaran Pilgub, KPU Jakarta Gelar Rakor Pemetaan TPS

Megapolitan
Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

Megapolitan
Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Megapolitan
KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com