Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Perlu Periksa Ratusan Saksi Kasus UPS

Kompas.com - 18/03/2015, 10:16 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polda Metro Jaya masih terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta. Sejak pekan lalu, penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan belum juga menetapkan nama tersangka.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ajie Indra mengatakan, penyidik perlu merampungkan terlebih dulu semua pemeriksaan saksi-saksi sebelum menetapkan tersangka. Pasalnya, kasus dugaan korupsi ini tidak hanya dilakukan dalam satu kali proses lelang.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen, diketahui lelang UPS ini bukan cuma sekali, melainkan ada 49 kali lelang. Maka, tidak bisa kalau baru sebagian saksi diperiksa lalu ditentukan tersangkanya," kata Ajie saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).

Ajie menjelaskan, lelang pengadaan UPS dilakukan berkali-kali oleh sejumlah sekolah yang diberikan pengadaan. Itulah sebabnya perusahaan pemenang tender juga berjumlah puluhan.

Menurut Ajie, bila tersangka sudah ditetapkan sebelum pemeriksaan terhadap semua saksi selesai, penyidik tidak dapat menilai kerugian negara yang utuh. Ajie menyebut, pihaknya tengah berusaha untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat yang dianggarkan mencapai Rp 5,8 miliar per unitnya itu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, penyidik perlu memeriksa 130 saksi terkait kasus tersebut. Mereka terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kepala sekolah yang menerima UPS, perusahaan pemenang tender, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI, dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.

Pemeriksaan terhadap saksi adalah untuk mengetahui penyalahgunaan dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS. Martinus mengatakan, penyidik minimal membutuhkan alat-alat bukti yang berasal dari pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa di pengadilan.

Hingga Selasa (17/3/2015) kemarin, penyidik sudah memeriksa 63 saksi. Penyidik terus menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang belum dipanggil dan pemanggilan kedua bagi saksi yang mangkir dari pemanggilan pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com