"Datang ke sana juga didampingi oleh pengamanan lingkungan kampus (PLK), tidak tiba-tiba datang. Kita juga tidak mengetahui tempatnya di mana. Pasti koordinasi dulu dengan pihak keamanan di FF UI," ujarnya, Rabu (18/3/2015).
Menurut Ayu, tindakan tersebut merupakan kewajiban polisi sebagai pelayan serta pelindung masyarakat dan sesuai dengan Undang-Undang no 2 tahun 2002.
"Ada pohon tumbang saja di UI kita bantu, apalagi ini yang menyangkut manusia yang harus dilindungi," ujarnya. [Baca: Dekan Sebut Letupan di Lab UI karena Mahasiswa Asyik Main "Gadget"]
Ayu memastikan tidak ada peralatan lab yang dibawa pihak penyidik, hanya pecahan kaca dari labu destinasi sebagai bukti penyelidikan. "Kalau ngambil pecahan kaca ya wajarlah, kan membantu proses penyelidikan," ujarnya.
Jika pihak FF UI ingin menyelesaikan masalah tersehut secara internal, Ayu juga mengatakan tidak akan menghalanginya. "Itu kan hak mereka, ya silahkan saja," kata dia.
Sebelumnya Humas FF UI Devfany Aprilia Artha mengatakan polisi datang ke laboratorium FF UI tidak minta izin terlebih dahulu. Menurut dia polisi tidak punya hak untuk melakukan olah TKP. [Baca: Fakultas Farmasi UI Sesalkan Polisi Olah TKP di Lokasi Lab Meledak]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.