"Sangat disayangkan harus menempuh jalur hukum. Memang uangnya dipakai untuk buka butik, tetapi seharusnya tidak masalah karena sudah sepakat," kata dia saat dihubungi Kamis (2/4/2015). [Baca: Bikin Arisan Bodong, Desainer Hengki Kawilarang Ditangkap]
Ibnu mengatakan, Hengki telah mendapat persetujuan pelapor yaitu Ina Soviana alias Jeng Ana untuk menggunakan uang tersebut. Mereka sepakat karena ada perjanjian untuk berbagi keuntungan.
Uang yang diduga digelapkan Hengki berasal dari uang arisan sosialita yang dinamakan "Glamz" tersebut. Arisan dilakukan sejak Januari 2013 dan selesai pada April 2014. Arisan itu diikuti oleh 16 orang. Peserta arisan wajib menyetor Rp 50 juta per bulan ke rekening Hengki.
Jeng Ana sendiri mendaftarkan dua orang dalam arisan. Sehingga dalam satu bulan ia menyetor Rp 100 juta. Hengki menjanjikan kepada Jeng Ana untuk dapat uang arisan terakhir pada April 2014, sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun, sampai bulan itu, Hengki tidak kunjung memberikan uang itu. Akhirnya, perempuan yang dikenal sebagai pakar herbal itu melaporkan Hengki ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2014 lalu.
Setelah dilakukan penyidikan, kemudian bukti-bukti yang ada cukup untuk melakukan penahanan. Hengki sendiri ditahan pada pada Rabu (1/4/2015) malam. Ia ditahan atas tuduhan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.