Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Penyusunan dan Pengesahan RAPBD DKI 2016

Kompas.com - 03/04/2015, 18:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk duduk bersama membahas serta mengesahkan Raperda APBD 2016 tepat waktu. 

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, awal Mei ini, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kemudian pada minggu pertama bulan Juni, program-program yang tersusun dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama harus siap.

Basuki selanjutnya harus menyampaikan program di dalam KUA-PPAS kepada DPRD pada awal minggu kedua bulan Juni. Ada tenggat waktu sekitar enam minggu hingga akhir bulan Juli bagi Gubernur dan DPRD menyepakati KUA-PPAS.

Pada bulan Agustus sampai September, dilakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Pekan pertama bulan Oktober, Basuki menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) kepada DPRD. Sepanjang Oktober-November, SKPD DKI membahas anggaran bersama Komisi DPRD serta mitra.

Kemudian pada 30 November 2015, Pemprov DKI dan DPRD menyepakati Raperda APBD 2016 dalam paripurna. Pada Desember 2015, Kemendagri melakukan evaluasi atas Raperda APBD 2016 yang disepakati di paripurna.

Kemendagri memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengevaluasi program kerja yang disusun dalam Raperda APBD 2016. Pada 31 Desember 2016, ditetapkan Perda APBD 2016 dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD.

Selanjutnya pada Januari 2016, dilakukan pencermatan dan ketaatan atas hasil evaluasi Mendagri serta mengisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD dan PPKD. Pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum pada APBD 2016 dilaksanakan dari Januari hingga Desember.

Terakhir, pada Agustus hingga September 2016, pembahasan serta pengesahan Perda APBD Perubahan (APBD-P). 

Sekedar informasi, Raperda APBD 2015 baru disahkan dalam paripurna pada 27 Januari lalu. Kemudian, DKI mengirim dokumen Raperda APBD 2015 ke Kemendagri pada 4 Februari 2015. Pengiriman dilakukan oleh Kepala BPKD. Pengiriman dokumen Raperda APBD inilah yang menjadi polemik panjang antara DPRD DKI dengan Basuki. Pasalnya, Basuki menerima banyak usulan dari DPRD dalam bentuk pokok pikiran (pokir) hingga Rp 12,1 triliun.

DPRD pun menganggap dokumen Raperda APBD yang dikirim DKI ke Kemendagri adalah dokumen palsu. Akibatnya, DPRD mengajukan hak angket kepada Basuki untuk menyelidiki perihal ini.

Kemendagri kemudian melakukan mediasi antara DKI dan DPRD pada (5/3/2015) dan berujung deadlock. Kemendagri memberi waktu kembali kepada DKI dan DPRD untuk berkomunikasi mengupayakan Perda APBD 2015.

Namun, akhirnya Banggar DPRD menolak menerbitkan Perda APBD 2015 dan Basuki memberi Rapergub APBD 2015 dengan pagu anggaran 2014 senilai Rp 72,9 triliun kepada Kemendagri. Kemendagri menjanjikan pengesahan APBD 2015 dengan SK Kemendagri pada 10 April 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com