Basuki selanjutnya harus menyampaikan program di dalam KUA-PPAS kepada DPRD pada awal minggu kedua bulan Juni. Ada tenggat waktu sekitar enam minggu hingga akhir bulan Juli bagi Gubernur dan DPRD menyepakati KUA-PPAS.
Pada bulan Agustus sampai September, dilakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Pekan pertama bulan Oktober, Basuki menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) kepada DPRD. Sepanjang Oktober-November, SKPD DKI membahas anggaran bersama Komisi DPRD serta mitra.
Kemudian pada 30 November 2015, Pemprov DKI dan DPRD menyepakati Raperda APBD 2016 dalam paripurna. Pada Desember 2015, Kemendagri melakukan evaluasi atas Raperda APBD 2016 yang disepakati di paripurna.
Kemendagri memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengevaluasi program kerja yang disusun dalam Raperda APBD 2016. Pada 31 Desember 2016, ditetapkan Perda APBD 2016 dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD.
Selanjutnya pada Januari 2016, dilakukan pencermatan dan ketaatan atas hasil evaluasi Mendagri serta mengisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD dan PPKD. Pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum pada APBD 2016 dilaksanakan dari Januari hingga Desember.
Terakhir, pada Agustus hingga September 2016, pembahasan serta pengesahan Perda APBD Perubahan (APBD-P).
Sekedar informasi, Raperda APBD 2015 baru disahkan dalam paripurna pada 27 Januari lalu. Kemudian, DKI mengirim dokumen Raperda APBD 2015 ke Kemendagri pada 4 Februari 2015. Pengiriman dilakukan oleh Kepala BPKD. Pengiriman dokumen Raperda APBD inilah yang menjadi polemik panjang antara DPRD DKI dengan Basuki. Pasalnya, Basuki menerima banyak usulan dari DPRD dalam bentuk pokok pikiran (pokir) hingga Rp 12,1 triliun.
DPRD pun menganggap dokumen Raperda APBD yang dikirim DKI ke Kemendagri adalah dokumen palsu. Akibatnya, DPRD mengajukan hak angket kepada Basuki untuk menyelidiki perihal ini.
Kemendagri kemudian melakukan mediasi antara DKI dan DPRD pada (5/3/2015) dan berujung deadlock. Kemendagri memberi waktu kembali kepada DKI dan DPRD untuk berkomunikasi mengupayakan Perda APBD 2015.
Namun, akhirnya Banggar DPRD menolak menerbitkan Perda APBD 2015 dan Basuki memberi Rapergub APBD 2015 dengan pagu anggaran 2014 senilai Rp 72,9 triliun kepada Kemendagri. Kemendagri menjanjikan pengesahan APBD 2015 dengan SK Kemendagri pada 10 April 2015.