"Kalau fraksi (yang dukung HMP) tinggal sendirian, itu PPP. PPP akan tetap melakukan hak menyatakan pendapat," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015).
Hak menyatakan pendapat nantinya akan memberi rekomendasi penyelesaian terhadap temuan pelanggaran yang dilakukan tim angket. Panitia hak angket sebelumnya sudah menyatakan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Lulung menolak mengatakan kemungkinan-kemungkinan yang menjadi opsi jalan keluar HMP ini. Sebenarnya, kata Lulung, bukan mustahil jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dimakzulkan melalui HMP. Akan tetapi, anggota Dewan hanya bisa memberi rekomendasi saja. Keputusan pemakzulan Ahok (sapaan Basuki) tetap bergantung pada Mahkamah Agung (MA).
"Oh, mudah-mudahan enggak (dimakzulkan) ya. Kita lihat saja nanti. Saya enggak mau mendahului karena tugasnya DPRD itu sifatnya hanya mengusulkan, nanti keputusannya ada di Mahkamah Agung," ujar Lulung.
Selain Lulung, sikap dukungan terhadap HMP juga semakin bermunculan. Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarief, menyatakan, semua rekan fraksinya di Fraksi Partai Gerindra setuju menggulirkan hak menyatakan pendapat. Saat ini, Fraksi Partai Gerindra beranggotakan 15 orang.
"Gerindra seluruhnya setuju HMP," ujar dia seusai rapat paripurna penyampaian laporan panitia hak angket di Gedung DPRD DKI, Senin.
Syarief mengatakan, untuk dapat menggulirkan hak menyatakan pendapat, DPRD hanya membutuhkan persetujuan 20 orang anggota, yang artinya hanya butuh lima orang lagi untuk dapat mengesahkan bergulirnya hak tersebut.
Syarief mengatakan bahwa saat ini jajarannya masih terus berupaya mengumpulkan tanda tangan dukungan terhadap bergulirnya hak menyatakan pendapat. Ia memprediksi jumlah minimum dukungan persetujuan terhadap hak menyatakan pendapat akan terealisasi pada pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.