Pada Jumat (10/4/2015) kemarin, Basuki juga telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Sekda Saefullah, Kepala BPKAD Heru Budi Hartono, dan Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati untuk menemui Kemendagri.
Namun sayangnya, dua pertemuan yang dilakukan itu tetap tidak memutuskan besaran pagu APBD 2015 senilai Rp 72,9 triliun. Kemendagri tetap menetapkan pagu APBD 2015 senilai Rp 69,286 triliun.
"Jadi tadi saya diutus oleh Pak Gubernur untuk menemui Mendagri dalam rangka mengsinkronkan Pergub kami. Tadi saya lapor ke Pak Gubernur bahwa yang disetujui oleh Kemendagri Rp 69,286 triliun, sesuai dengan disampaikan oleh Kemendagri," kata Djarot di Balai Kota, Senin (13/4/2015).
Selama menjelaskan hasil pertemuan dengan Kemendagri, Basuki yang berdiri di samping Djarot terlihat diam dan pasrah menerima keputusan tersebut.
Sebab, Basuki sebelumnya tidak menerima ketetapan Kemendagri itu karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di dalam peraturan tersebut, diatur jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur (pergub) APBD, maka digunakan pagu anggaran senilai Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014.
"Apabila kami mau pakai pagu APBD 2015, kata Kemendagri, coba diusulkan di (APBD) perubahan, dan tidak ada perubahan untuk APBD, tetap Rp 69,286 triliun," kata Djarot.
Setelah Djarot berbicara, wartawan menggelitik Basuki untuk menanggapi keputusan ini. Basuki memilih untuk tidak memprotes dan menerima semua keputusan Mendagri.
"Enggaklah. Mendagri juga akan melihat bagaimana kerja kami selama tiga bulan ini. Kalau semua penerimaan bisa sesuai, akan kami sesuaikan dengan pagu APBD tahun lalu," kata Ahok, sapaan Basuki pasrah.
Adapun besaran APBD 2015 sebesar Rp 69,286 triliun itu didapatkan dari pagu belanja daerah APBD Perubahan DKI 2014 sebesar Rp 63,65 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk PMP dua BUMD DKI (PT Transjakarta dan PT MRT Jakarta) sebesar RP 5,63 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.