Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhan Ahok Ditolak, APBD DKI 2015 Tetap Rp 69,286 Triliun

Kompas.com - 13/04/2015, 14:47 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pertemuan di Kantor Kemendagri, Senin (13/4/2015). Pertemuan itu digelar untuk menyamakan persepsi mengenai besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 yang ditetapkan sebesar Rp 69,286 triliun.

Hasilnya, besaran APBD DKI Jakarta 2015 tetap seperti yang telah ditetapkan pada pekan lalu. Dengan demikian, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya mengeluhkan besaran APBD 2015 yang tak mencapai Rp 72,9 triliun ditolak.

"Pertemuan hari ini sifatnya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap bagaimana memahami Pasal 314 ayat 8 tentang pemerintahan daerah," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, saat ditemui seusai pertemuan tersebut.

Menurut Donny, sapaan Reydonnyzar, tak diubahnya jumlah besaran APBD 2015 telah sesuai dengan nilai alokasi belanja pada tahun anggaran 2014, dan nilai alokasi pembiayaan yang diajukan pada rancangan APBD 2015 sebelumnya (yang ditolak oleh DPRD).

Dengan demikian, ia menolak anggapan yang menyebutkan bahwa Kemendagri tak berpatokan pada pagu anggaran 2014, yang jumlahnya mencapai Rp 72,9 triliun.

"Pagu itu terdiri dari tiga; pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Tahun lalu belanjanya Rp 63,650 triliun. Boleh tidak tahun ini belanjanya jadi Rp 67,269 triliun? Kan mengacu pada pagu anggaran 2014. Boleh tidak melewati batas pagu? Berarti Rp 63,650 triliun ini yang disahkan. Kan tidak boleh melewati batas pagu," ujar dia.

Pada pertemuan tersebut, jajaran Pemprov DKI diwakili Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, serta Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati.

Sebelumnya, Ahok, sapaan Basuki, masih menyesalkan penetapan APBD DKI 2015 senilai Rp 69,286 triliun.

Menurut dia, penetapan besaran itu tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan tersebut tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur APBD.

Besaran yang digunakan adalah pagu anggaran senilai Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014.

"Kalau ini mah anggaran belum dipakai sudah disembelih Kemendagri. Belum ditandatangani Menteri (Mendagri) saja sudah silpa (sisa lebih penghitungan anggaran) Rp 3 triliun. Itu yang saya sayang Rp 3 triliun," kata Ahok, Senin pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com