Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pristono Didakwa Rugikan Negara Rp 63,9 Miliar dalam Kasus Transjakarta

Kompas.com - 13/04/2015, 19:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Atas perbuatannya, Pristono diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 63,9 miliar.

Dishub DKI mulanya menyediakan anggaran untuk proyek pengadaan transjakarta tahun 2012 senilai Rp 152 miliar. Anggaran tersebut diubah menjadi Rp 137 miliar dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dishub DKI Jakarta.

Pristono kemudian mengangkat Sekretaris Dishub DKI Jakarta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Gusti Ngurah Wirawan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Armada Transjakarta Paket I dan II tahun 2012.

"Udar Pristono menugaskan tim dari BPPT untuk melaksanaan perencanaan pengadaan Transjakarta paket I dan II," ujar jaksa Victor Antonius di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2014).

Dalam dakwaan, Pristono menerima hasil pekerjaan perencanaan pengadaan bus transjakarta Paket I dan II dari tim BPPT dan menyerahkannya kepada Hasbi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Udar Pristono menyerahkan tanpa memberikan petunjuk untuk dikaji ulang, padahal Udar mengetahui yang berwenang membuat dan menyusun spesifikasi, HPS, serta dokumen pengadaan oleh PPK yaitu Hasbi," ujar jaksa Victor.

Jaksa mengatakan, pada 14 Mei 2012, dilakukan pelelangan pengadaan transjakarta Paket I sebanyak 18 unit. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Industri Kereta Api dengan kerja sama operasi (KSO) Karoseri CV Laksana dan CV Trisakti. Nilai pekerjaan itu sebesar Rp 67.824.000.000.

Selanjutnya, dilakukan lagi pelelangan pengadaan transjakarta Paket II sebanyak 18 unit. Paket ini dimenangkan oleh PT Saptaguna Daya Prima dengan biaya proyek sebesar Rp 66.573.000.000.

"Meskipun 18 unit transjakarta yang disediakan PT Saptaguna Daya Prima tidak memenuhi spesifikasi teknis, Pristono tetap menyetujui melakukan pembayaran lunas sebesar Rp 59.876.500.000," kata Victor.

Namun, terdapat selisih antara pembayaran yang diterima perusahaan tersebut dan realisasi biaya untuk pengadaan transjakarta sebesar Rp 8.573.454.000. Jumlah ini diduga sebagai kerugian negara.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian anggaran untuk kelebihan honor pekerjaan perencanaan, pembayaran honor konsultan pengawas, pembayaran honor tim pengendali teknis, dan honor tim pendamping teknis. Jika ditotal, kerugian negara dalam proyek pengadaan transjakarta tahun 2012 sebesar Rp 9.576.562.750.

Sementara itu, dalam pengadaan transjakarta tahun 2013, Pristono dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.389.065.200. Sama seperti yang dilakukan dalam pengadaan transjakarta tahun sebelumnya, Pristono tetap menyetujui pembayaran sejumlah paket pengadaan meskipun ia mengetahui bahwa bus-bus tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis.

"Bahwa dengan adanya pembayaran tersebut, secara langsung atau tidak langsung telah memperkaya para penyedia barang," kata jaksa.

Atas dakwaan pertama, Pristono diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 199 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com