Jika ada penghuni yang tindak tanduknya terlihat mencurigakan, barulah pihaknya melapor ke kepolisian. Diharapkan kepolisian bisa menindaklanjutinya.
Penertiban rumah kos
Sementara itu, terkait penertiban indekos, lima warga negara asing diamankan Pemerintah Jakarta Pusat. Dalam inspeksi mendadak di Kecamatan Sawah Besar, Selasa, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan. Satu orang di antaranya merupakan target operasi imigran, yakni Obinna Emmanuel (44).
Koordinator Lapangan Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Raden Satriowibowo mengatakan, Obinna yang merupakan warga Nigeria sudah dicari-cari selama beberapa bulan terakhir karena masa tinggalnya di Indonesia telah habis.
Menurut Raden, Obinna memiliki izin wisata di Indonesia, tetapi izin itu disalahgunakan dengan berjualan garmen di Tanah Abang. Obinna ditangkap di kamar kosnya di Jalan Dwiwarna I, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Menurut Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, sidak ini dilakukan mengingat banyaknya rumah kos yang sudah berubah fungsi. Karena itu, petugas akan mendata penghuni kos yang tidak memiliki KTP DKI dan disuruh mengurus surat keterangan domisili sementara. Selain itu, pemilik kos harus memberikan laporan 1 x 3 bulan kepada RT/RW setempat tentang jumlah penghuni kos di tempatnya. (B06/ARN/FRO/DEA)
----------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Rabu, 29 April 2015, dengan judul "Rusun Bukan Tempat Investasi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.