Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD DKI Bingung Tak Bisa Ajukan Pokir Saat Reses

Kompas.com - 12/05/2015, 15:53 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif mengaku bingung menghadapi masa reses yang berlangsung selama sepekan ini. Hal itu disebabkan tak bolehnya lagi anggota DPRD mengajukan pokok-pokok pikiran (pokir).

Menurut Syarif, tak diperbolehkannya anggota DPRD mengajukan pokir akan berdampak terhadap tak bisanya anggota DPRD menyerap langsung aspirasi warga. Padahal, saat reseslah biasanya warga menyuarakan aspirasinya dan menuntut anggota DPRD agar memperjuangkan realisasinya.

"Dewan jadi serba salah. Nanti kalau aspirasinya kita tampung, mereka akan menagih di kemudian hari," kata Syarif saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).

Atas dasar itu, selama masa reses ini Syarif sudah mewanti-wanti agar warga tak lagi mengajukan aspirasi. Sebab, ia hanya akan menjadikan masa reses sebagai waktu untuk mengecek apakah program-program yang disusun berdasarkan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) telah sesuai dengan keinginan warga.

"Makanya pas bertemu dengan warga hari minggu kemarin, saya sudah bilang tidak akan ada aspirasi yang ditampung. Karena saya hanya mengecek apa usulan di Musrenbang udah sesuai apa belum," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan anggota DPRD untuk mengajukan pokir hasil masa reses kali ini, namun bukan untuk penyusunan APBD Perubahan 2015, melainkan saat penyusunan rancangan APBD 2016. Sebab, kata dia, usulan warga pada tahun ini sudah disampaikan melalui Musrenbang.

Sebagai informasi, Musrenbang sudah selesai dilaksanakan pada April kemarin. "Masukkan saja (pokir), enggak masalah. Asal jangan ajuin yang aneh-aneh saja. Selama berguna, oke," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (11/5/2015).

Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota legislatif saat masa reses. Aspirasi itu kemudian diajukan oleh legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran. Pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tata Tertib.

Badan Anggaran disebutkan mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, paling lambat lima bulan sebelum APBD ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com