Uji kelayakan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum selesai melakukan uji kelayakan atas keluarga lima bocah yang ditelantarkan orangtua mereka. Kedua orangtua, UP dan NS, tengah menjalani proses hukum.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uji kelayakan dilakukan terhadap kerabat dekat keluarga ini, seperti kakek-nenek dan paman-bibi mereka.
"Apabila hak pengasuhan orangtua korban dicabut, maka akan dialihkan ke kerabat dekatnya. Karena itu, kami sedang lakukan uji kelayakan kerabat dekat untuk mencari kemungkinan tempat yang aman dan nyaman untuk pengasuhan kelima anak ini," katanya, Senin.
Sekretaris Jenderal KPAI Erleinda mengatakan, sejumlah lingkungan yang menjadi pilihan untuk pemulihan trauma bagi kelima bocah itu di antaranya lembaga atau panti milik pemerintah, lembaga yang ditunjuk, atau pada lingkungan keluarga dekat, seperti tante, paman, atau kakek-nenek (Kompas, 18/5/2015).
Hingga kini, kelima anak itu masih tinggal di rumah aman yang terletak sekitar 1 kilometer dari rumah keluarga ini di kawasan Cibubur.
Satu dari lima anak, yakni AD (8), sempat diusir dari rumah sekitar satu bulan terakhir. AD tinggal di pos satpam dan di rumah tetangganya. Adapun keempat saudarinya tetap ada di rumah, tetapi tidak dibolehkan keluar rumah. Kelima anak ini dievakuasi ke rumah aman sejak 14 Mei. (PRASETYO EKO PRIHANANTO, MADINA NUSRATAGNES, RITA SULISTYAWATI)
__________
Berita ini juga dapat dibaca di tautan ini: Anak yang Ditelantarkan Juga Dipaksa Saksikan Hal Tak Senonoh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.