JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjaring puluhan warga negara asing yang terlibat kasus hukum di belakang kawasan kompleks Mal Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2015) siang. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, para imigran ini diduga melakukan sejumlah penipuan di internet.
"Sekitar 29 WNA ada di TKP yang kami periksa, mereka masih kita data. Diduga mereka melakukan penipuan cyber online," sebut Krishna pada Minggu (25/5/2015) sore.
Menurut Krishna, 29 orang imigran ini diduga berasal dari Tiongkok dan Taiwan. Mereka diamankan saat berada di sebuah rumah hunian yang beralamat di jalan Sekolah Duta V No. 55, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Saat menggeledah rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti modem internet, puluhan ponsel, alat perekam, hingga sejumlah uang ikut diamankan. Krishna menambahkan, para imigran itu juga diduga melanggar Undang Undang Imigrasi karena tidak mempunyai dokumen imigrasi yang jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.