"Dari rekonstruksi kemarin bisa ditemukanlah perkara yang tepat, tuntutan apa yang tepat nantinya untuk kasus ini. Nanti baru semua data dan fakta itu dikirim ke oditur militer sebagai penuntutnya, baru diadili di pengadilan militer oleh hakim militer. Oditur itu kalau secara umum sama dengan kejaksaan," kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Manahan Simorangkir pada Kompas.com, Jumat (12/6/2015) sore.
Secara terpisah, pihak almarhum Jopi Peranginangin juga telah siap menunggu proses tersangka JL melalui jalan militer. [Baca: Pembunuh Jopi Diduga Dipengaruhi Minuman Keras Sebelum Tiba di Kafe Venue]
Namun, mereka masih mempertanyakan perubahan pasal yang dipakai dalam kasus tersebut.
"Keluarga Jopi mempertanyakan soal pasal yang berubah. Saat saksi-saksi diperiksa awalnya tindak pidana pasal 170 KUHP, nah sekarang tiba-tiba pas rekonstruksi kemarin pasal yang dikenakan itu pasal 351 ayat 3, bukan pengeroyokan," kata Alex Argo Hernowo pada Kompas.com, Jumat sore ini.
Alex adalah kuasa hukum pihak almarhum Jopi Peranginangin. Dalam hal ini, pasal 170 KUHP yang dimaksud oleh Alex merupakan pasal untuk menindak kasus pengeroyokan dan pengerusakan.
Sedangkan pasal 351 ayat 3 mengatur tindak penganiayaan yang berujung kematian. Pelaku yang melanggar pasal ini dikenakan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.