"Ada sekitar empat orang saksi dari warga sekitar termasuk aparat RT dan RW," ujar Kapolsek Pondokgede Komisaris Muhammad Dafi Bustomi ketika dihubungi, Rabu (17/6/2015).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Dafi, keempat saksi mengaku mendengar suara letupan sebelum Rian diketahui terluka akibat peluru nyasar.
Beberapa saksi yang diperiksa pun mengaku sebagai pihak yang menemukan peluru-peluru di sekitar rumah Rian. [Baca: Peluru Kuning Lancip yang Sering Nyasar...]
Sementara itu, sampai saat ini polisi belum dapat memintai keterangan Rian sebagai korban maupun pihak keluarga. Dafi mengatakan Rian yang dijaga keluarganya masih dalam masa perawatan dokter.
Hari ini, polisi telah membuat surat permohonan bantuan penyelidikan untuk Puslabfor Mabes Polri. Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis peluru dan senapan yang digunakan.
"Hari ini baru dilayangkan suratnya, jadi sampai sekarang belum bisa dipastikan peluru dan senapannya jenis apa," ujar Dafi.
Dia mengatakan pihak yang bertanggungjawab atas peluru-peluru nyasar di Jatiwaringin ini dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka-luka.
Ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara. "Sementara ini kita akan sangkakan pasal 360 KUHP, karena membuat korban luka berat," ujar dia.