Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding DKI Terkait Taman BMW Diterima

Kompas.com - 18/06/2015, 16:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan banding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa. Hal itu berarti putusan pertama yang memenangkan gugatan dari PT Buana Permata Hijau telah dibatalkan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara Admiral Faizal di Jakarta, Rabu (17/6), mengatakan, dengan adanya keputusan ini, sertifikat yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap sah. Dalam sengketa hal ini, pihak BPN memang menjadi pihak tergugat, selain Pemprov DKI Jakarta.

"Keputusannya 12 Mei lalu. Dengan ini, selain sertifikat yang dimiliki pemprov diakui, pembangunan di lahan tersebut tetap bisa dilanjutkan," kata Admiral.

Selama ini, menurut dia, proses dan prosedur yang dilalui pemprov sesuai aturan yang berlaku. Termasuk, penerbitan Sertifikat Nomor 250 dan 251 di Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW), Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok yang digugat pengembang di lahan itu.

"Penerbitan sertifikat nomor 250 seluas 72.858 meter persegi dan 251 seluas 35.098 meter persegi diproses BPN karena adanya permohonan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Taman BMW memiliki luas lebih dari 66 hektar. Lahan ini merupakan kewajiban dari delapan pengembang pada 1993. Namun, karena sebelumnya PT Buana Permata Hijau (BPH) membeli lahan, pada 1994 Pemprov DKI Jakarta menetapkan biaya pengganti Rp 789.288.000.

Hal ini untuk mengganti lahan seluas 65.774 meter persegi yang lalu dikonsinyasi ke PN Jakarta Utara. Konsinyasi itu ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan no 3/konsinyasi/94 PN Jakut.

"Kami menunggu upaya lanjutan dari penggugat. Jika kasasi, pasti kami lanjutkan dengan adanya kontra memori," ujar Admiral.

Gindar Sembiring, perwakilan dari PT BPH, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan PTUN ini. Sebab, pihaknya yakin mempunyai persyaratan kepemilikan yang sah. "Kami memang belum menerima salinan putusannya, tetapi info ini telah kami ketahui. Jelasnya, upaya hukum sampai adanya keputusan yang tetap akan kami jalan, termasuk kasasi," kata Gindar.

Sebelumnya, pada 14 Januari lalu, PTUN mengabulkan gugatan dari PT BPH atas gugatannya terkait sertifikat kepemilikan lahan di taman tersebut. (JAL)

Berita ini telah tayang di harian Kompas edisi 18 Juni 2015, di halaman 27 dengan judul "Banding DKI Terkait Taman BMW Diterima".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com