Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak Mati Warga, Psikologi Mantan Kanit Reskrim Polsektro Tanjung Priok Diperiksa

Kompas.com - 10/07/2015, 09:19 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok Jakarta Utara Ajun Komisaris I Gede Ngurah akan menjalani pemeriksaan psikologi terkait aksi koboinya menembak mati Jupri Pasaribu (45) alias Jamal, Jumat (3/7/2015) lalu.

"Pada dasarnya setiap anggota yang memiliki senjata api (senpi), harus melalui proses ujian psikologi. Tidak terkecuali, anggota yang melakukan pelanggaran atau tidak," kata Irwasda Polda Metro Jaya Komisaris Besar Didit Prabowo Sulistyono.

Hal itu dikatakannya saat menghadiri buka bersama anak yatim dan warga Rusun Muara baru, Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (9/7/2015).

Meski demikian, Didit mengaku belum ada instruksi untuk menarikan hak I Gede dalam menggunakan senpi. Mengingat, I Gede masih menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

"Sekarang kan masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh mana letak pelanggarannya? Apakah kesalahan mutlak, atau terpaksa (menembak) karena ada reaksi dari masyarakat," ujarnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Didit, I Gede tidak diperkenankan untuk mengikuti uji kelayakan penggunaan senpi selama satu tahun. Mengingat, ujian tersebut dilakukan setiap setahun sekali.

"Berapa lama bisa pegang senpi lagi? Saya katakan itu tergantung koridornya. Kalau memang nanti terbukti melanggar, hak menggunakan senpi akan dicabut, dan baru bisa ikut tes lagi tahun depan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi telah membebastugaskan I Gede dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok.

Susetio menilai hal tersebut sudah menjadi konsekuensi terhadap "aksi koboi" I Gede. Sebab, penembakan yang berujung pada penghilangan nyawa seseorang tersebut melanggar kode etik kepolisian.

Untuk diketahui, Jamal yang diduga mabuk alkohol, berbuat onar di kawasan tempat tinggalnya di ‎Jalan Jati VIII RT 08/RW 09, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakut, Jumat malam.

Ketua Laskar Jayakarta Jakut itu diduga sempat terlibat cekcok dengan salah satu tetangganya, Prapto, sehingga berujung pada perusakan rumah Prapto.

Tidak terima dengan aksi Jamal, Prapto pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Tanjung Priok agar petugas mengamankan Jamal.

Saat itu, I Gede dan salah satu anggota Unit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok lainnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut.

Namun, saat akan diamankan, Jamal diduga melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Karena itu, I Gede, yang saat itu berhadapan langsung dengan Jamal di TKP, melepaskan tembakan ke arah bagian kiri punggung untuk melumpuhkannya.

Tanpa diduga, tembakan tersebut justru menewaskan Jamal di TKP sebelum sempat tiba di rumah sakit. Mantan anggota Kelompok Darat (Pokdar) tersebut telah dimakamkan di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur. Sementara itu, kasus ini ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dijanjikan Komisi dari 'Like' dan 'Subscribe' Youtube, Korban Ditipu Rp 800 Juta

Dijanjikan Komisi dari "Like" dan "Subscribe" Youtube, Korban Ditipu Rp 800 Juta

Megapolitan
Dua Penipu Modus 'Like' dan 'Subscribe Youtube Ditangkap, Dikendalikan WNI di Kamboja

Dua Penipu Modus "Like" dan "Subscribe Youtube Ditangkap, Dikendalikan WNI di Kamboja

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kehadiran Marshel di Pilkada Tangsel Dianggap Muluskan Kemenangan Benyamin Pilar | Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival

[POPULER JABODETABEK] Kehadiran Marshel di Pilkada Tangsel Dianggap Muluskan Kemenangan Benyamin Pilar | Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival

Megapolitan
WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube di Indonesia

WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube di Indonesia

Megapolitan
Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Megapolitan
Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com