MI membuat laporan polisi soal ulah suaminya yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Polres Metro Jaksel sudah menerima adanya laporan dari ibu korban yang melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anaknya, seorang bayi perempuan yang masih berusia 10 bulan," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin, Minggu (12/7/2015).
Penganiayaan itu terjadi di kediaman suami-istri itu di kawasan Poltangan, Pasar Minggu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penganiayaan diduga akibat MAR yang tidak ingin dicerai oleh MI. Padahal, hubungan rumah tangga MAR dan MI sudah memburuk dalam beberapa waktu terakhir.
MAR yang bekerja sebagai sopir metromini tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya. Apalagi, sikap MAR yang mudah marah dan cenderung melakukan kekerasan kepada keluarganya membuat hubungan rumah tangganya semakin retak.
Namun, pria itu diduga tetap tak ingin menceraikan MI. Dia kemudian mengancam akan membunuh anak semata wayangnya itu bila MI tetap menuntut cerai. Oleh karena sudah tidak tahan dengan perilaku suaminya, MI pun melapor ke polisi.
Penyidik, kata Aswin, telah meminta MI untuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Pusat Pertamina terhadap SA. Hasil visum bisa menjadi salah satu barang bukti yang bisa menjerat MAR menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.