Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JLO Bandar Sabu 12 Kilogram Ditangkap

Kompas.com - 27/07/2015, 13:30 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 12 kilogram narkoba jenis sabu diamankan dari seorang pria asal Nigeria, JLO (36). Penangkapan salah satu bandar besar tersebut dilakukan setelah salah satu kurir wanita berinisial JY (26) dibekuk pada Minggu (26/7/2015) dini hari.

"Penangkapan JLO merupakan hasil pengembangan dari kurirnya, JY," kata Kapolrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi di Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (27/7/2015).

Susetio mengatakan, sabu senilai Rp 18 miliar diselundupkan dalam paket tas wanita warna-warni berukuran 20 x 30 cm persegi yang dikirim dari Guanzhou, Tiongkok.

Penangkapan tersebut bermula dari pengintaian Resmob Polsek Metro Penjaringan terhadap JY yang dicurigai sebagai kurir. JY ditangkap ketika hendak mengambil paket tas berisi sabu di salah satu gerai jasa ekspedisi di kawasan Penjaringan.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti paket sabu yang disembunyikan dalam puluhan tas tersebut. Kepada petugas, JY sempat membantah perannya sebagai kurir sabu. Dia mengaku hanya mengambil paket berupa tas wanita untuk seorang warga negara asing asal Nigeria (JLO).

Namun, wanita asal Kampung itu tidak bisa mengelak saat polisi menemukan 12 kilogram sabu kristal dalam 82 tas wanita.

"Totalnya diperkirakan mencapai Rp 18 miliar," kata mantan Karo SDM Polda Kepulauan Riau tersebut.

Dari "nyanyian" JY, pihak polsek berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestro Jakarta Utara untuk memburu JLO yang diketahui sebagai bandar. Pria yang diketahui sebagai trader tersebut akhirnya dibekuk petugas saat sedang santai di rumah kosnya di Jalan Jatayu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015) dini hari.

JLO mengaku bahwa barang haram tersebut didatangkan dari Tiongkok lewat jalur laut dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak Polrestro Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Jika terbukti bersalah, keduanya terancam jeratan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda Rp 10 miliar," ujar Susetio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com