"Enggak apa-apa kalau mau gugat kami. Silakan saja, enggak masalah. Semua orang punya hak. Lihat saja prosesnya seperti apa," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (28/7/2015).
Perlu diketahui, warga Kampung Pulo berencana menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan ke PTUN sejak 8 Juli 2015 lalu.
SP Satpol PP Jakarta Timur yang diterima pada tanggal 15 Juni 2015 itu dianggap telah menyalahi UU Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 Pasal 53 ayat 2 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pemprov DKI dianggap menyalahi aturan dalam proses pembuatan dan pengiriman SP tersebut. Adapun Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta mulai merelokasi warga yang berada di bantaran Kali Ciliwung. Pada Agustus 2015, DKI menargetkan rampung merelokasi 900 kepala keluarga (KK) Kampung Pulo ke Rusunawa Jatinegara Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.