Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Ajukan Praperadilan dan Ditolak, Polisi Yakin Dedi Bukan Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 02/08/2015, 22:17 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tukang ojek bernama Dedi (34), yang disebut-sebut sebagai korban salah tangkap ternyata pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat proses hukumnya sedang berjalan tahun 2014 silam. Hasilnya, gugatan prapradilan Dedi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tim lawyernya pihak tersangka itu sudah melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dalil sah tidaknya penangkapan, dan sah tidaknya penahanan. Nah, dalam proses prapradilan di lembaga itu, diputus gugatan pemohon ditolak," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faroq, kepada wartawan, di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2015).

Karena hal itu, polisi menyatakan Dedi sah sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di PGC, Cililitan setahun silam itu. "Jadi, uji kebenaran mengenai penangkapan dan penahanan sudah ditegaskan oleh lembaga praperadilan. Bahwa tersangka Dedi ini sebagai tersangka, bukan salah tangkap," ujar Umar.

Umar melanjutkan, dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dedi bersalah. Namun, Dedi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Di Pengadilan Tinggi, Dedi kemudian dinyatakan tidak bersalah. "Itu adalah hak warga dan dinamika hukum, mengajukan banding, dan diputus Pengadilan Tinggi tidak bersalah. (Tapi) Dari pihak penuntut umum tidak terima putusan itu, kemungkinan akan melakuan kasasi," ujar Umar.

"Jadi apa yang disiarkan salah tangkap, masih ada tahapan kasasi dan peninjauan kembali, kalau itu memang belum inkracht," tambah Umar.

Sementara itu, terkait kabar bahwa Dedi dipaksa dan dipukuli untuk mengakui perbuatannya, Umar mengatakan, dalam proses penyidikan, polisi tidak mengejar pengakuan tersangka. "Dalam proses pengambilan keterangan dari tersangka, penyidik tidak perlu menuntut suatu pengakuan, tapi dari keterangan saksi dan alat bukti yang lain, cukup memberikan kontribusi positif bahwa Dedi adalah pelakunya," ujar Umar.

Umar bertanya mengapa keluarga tidak melapor pada saat itu kalau benar Dedi dianiaya penyidik. "Sedangkan apabila memang itu terjadi, anggota polisi yang aniaya dan memukul dikenakan sanksi pidana sama seperti masyarakat umum yang lain. Jadi diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jangan sekarang sekarang melapor," ujar Umar.

Sebelumnya, Pada 18 September 2014 lalu, terjadi keributan di pangkalan ojek di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang. Tukang ojek yang ada di pangkalan pun berupaya melerainya.  Namun, karena sakit hati, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata. Ia pun dikeroyok oleh sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana. Peristiwa itu membuat sopir angkot itu tewas. 

Tujuh hari setelahnya, polisi dari Polres Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu. Pelaku diketahui bernama Dodi yang berprofesi sebagai sopir angkot. Namun, bukannya menangkap Dodi, polisi justru menangkap Dedi. Padahal, saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga pria itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia pun mendekam di Rutan Cipinang. 

Kendati demikian, Nurohmah, istri Dedi, tidak menyerah. Ia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH.  Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui release No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com