Nantinya, semua ruas jalan Jakarta akan dipasang mesin meteran parkir secara bertahap. "Seluruh jalan Jakarta yang ada parkir on street-nya akan dipasang TPE itu, yang kita kenal sebagai parkir meter," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (3/8/2015).
Sejauh ini, TPE hanya berlaku untuk sejumlah jalan di Jakarta, antara lain Jalan Agus Salim (Sabang) Jakarta Pusat, Jalan Falatehan, Jakarta Selatan, dan Jalan Boulevard, Kepala Gading Jakarta Utara.
Jalan-jalan yang telah dipasang TPE ini tarif parkirnya bersifat progresif. Tarif berlaku per jam, Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Mulai Sabtu (1/8/2015) lalu Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai memberlakukan tarif tetap untuk parkir on street.
Kepala UP Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan masyarakat berhak menolak, jika ditetapkan tarif lebih tinggi dari yang ditetapkan.
"Nantinya, pengguna jasa parkir akan diberi karcis untuk menandakan lokasi parkir on street tersebut dikelola oleh Dishub DKI. Kalau masyarakat tidak diberikan tiket parkir, anda tidak perlu membayar parkir," kata Sunardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.