Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Hayriantira Diancam Pasal Berlapis

Kompas.com - 10/08/2015, 14:24 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — AK alias AW (38), pembunuh mantan pegawai operator seluler, Hayriantira (37), diancam pasal berlapis. Pasal yang akan dikenakan di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Tersangka AW dalam kasus ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa alat bukti yang di antaranya keterangan saksi dan keterangan tersangka dan persesuaian alat bukti yang kita temukan di lokasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Dalam sangkaan pembunuhan, polisi berdasar pada keterangan AK bahwa ia telah membunuh Hayriantira di Hotel Cipaganti, Garut, Kamis (30/10/2014). Pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara membekap Hayriantira dan memasukkannya ke dalam air panas.

"Ada korelasi antara beberapa tanda-tanda mayat korban dengan keterangan tersangka. (Ada bukti) berupa CCTV dan beberapa pihak lain, tersangka AW ada di sana (Hotel Cipaganti)," kata Iqbal.

Sementara itu, pembunuhan berencana tersebut dilihat dari pelat nomor polisi palsu yang sudah disiapkan oleh AK sebelum pergi ke Garut bersama Hayriantira. Keduanya pergi menggunakan pelat nomor polisi palsu di mobil Hayriantira. Terakhir, Pasal 365 KUHP, yakni dengan melihat penguasaan mobil milik Hayriantira oleh AK.

Pria yang sudah beristri tersebut mengambil mobil seusai melakukan pembunuhan terhadap korban. Kemudian, AK pun memalsukan tanda tangan Hayriantira untuk mengambil BPKB mobil di showroom.

"Artinya, kesimpulannya penyidik (menetapkan) saudara AK pelaku pembunuhan Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 365 karena yang bersangkutan menguasai mobil korban," kata Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com