Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, DPRD DKI Selesai Bahas Satu Raperda

Kompas.com - 18/08/2015, 10:55 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat disibukan dengan hak angket, DPRD DKI akhirnya menyelesaikan satu rancangan peraturan daerah (raperda) yaitu raperda tentang pelestarian kebudayaan Betawi. Raperda tersebut akan dibawa ke paripurna hari ini untuk dimintai persetujuan.

"Hari ini paripurna meminta persetujuan raperda pelestarian kebudayaan Betawi," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana ketika dihubungi, Selasa (18/8/2015).

Seharusnya, ada dua raperda lagi yang selesai dalam bulan ini yaitu raperda pariwisata dan raperda zonasi. Akan tetapi, proses pembahasan dua raperda tersebut belum rampung.

Sampai saat ini, baru satu perda yang selesai yaitu raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2014. DPRD DKI sendiri harus menyelesaikan sekitar 17 perda untuk tahun ini.

Beberapa dari raperda tersebut ada yang berupa revisi, usulan murni dari pihak eksekutif, dan juga inisiatif dewan. Ada tiga raperda yang sudah disampaikan pidatonya oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yaitu raperda pelestarian kebudayaan Betawi, raperda pariwisata, dan raperda Zonasi.

Baru satu raperda yaitu raperda pelestarian kebudayaan Betawi yang selesai dibahas dan akan diparipurnakan hari ini. Sani mengatakan tahap selanjutnya jika raperda yang telah disusun Balegda DPRD DKI disetujui, maka raperda akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau paripurna menyetujui raperda tersebut, maka akan dibawa ke mendagri untuk dicek. Kalau mendagri setuju, baru raperda dinyatakan sah setelah masuk lembaran daerah," ujar Sani.

Berikut ini 17 raperda yang dijadwalkan dibahas tahun ini:

  1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014 
  2. Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi
  3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016
  4. Raperda tentang Kepariwisataan
  5. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura
  6. Raperda tentang Ruang Bawah Tanah
  7. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah
  8. Revisi Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah
  9. Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik Untuk Perempuan
  10. Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
  11. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan
  12. Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
  13. Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi DKI Jakarta
  14. Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah
  15. Raperda tentang Keolahragaan dan Kepemudaan
  16. Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta
  17. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com