Untuk kawasan perkotaan, kecepatan maksimal adalah 50 kilometer per jam. Sedangkan di daerah lain, seperti kawasan permukiman, kecepatan maksimal 30 kilometer per jam.
Di jalan antarkota, kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Sedangkan kecepatan minimum bagi kendaraan dalam kondisi arus bebas adalah 60 kilometer per jam.
Untuk memberlakukan kebijakan ini, harus melihat karakteristik suatu daerah yang unik, seperti keunikan yang terdapat pada Jakarta. (Baca: Polisi: Batas Kecepatan Kendaraan Diatur UU Lalu Lintas)
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Soegeng Poernomo menilai, kondisi lalu lintas di Jakarta pada pagi hingga sore tidak memungkinkan untuk menerapkan pembatasan kecepatan kendaraan.
"Kebijakan ini buah simalakama menurut saya. Mau diapain sekarang, Jakarta pagi, siang, sore, macetnya luar biasa. Mau dikasih peraturan apapun, sama saja. Hanya bisa berlaku untuk malam hari," kata Soegeng saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Soegeng menilai, kebijakan pembatasan kecepatan kendaraan mengacu pada perilaku pengendaranya. (Baca: Dishub Mulai Sosialisasikan Peraturan Kecepatan Kendaraan)
Namun, jika kondisi jalan macet, maka kebijakan itu tidak bisa berlaku.
"Karena macet itu di luar kontrol pengemudi," tutur Soegeng.
Kebijakan ini bisa efektif jika hanya dilakukan pada malam hari. Terlebih, kejadian kecelakaan yang aneh banyak terjadi pada malam hingga dini hari. Salah satunya adalah pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.