Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemotongan Gaji Kuasai Kartu ATM Milik Pekerja Harian Lepas

Kompas.com - 03/09/2015, 15:07 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Dugaan pungutan dan pemotongan gaji pekerja harian lepas oleh pengawas lapangan dan oknum pegawai negeri sipil di DKI Jakarta terus terjadi. Sebagian pelaku diduga menguasai kartu ATM milik pekerja harian lepas (PHL) itu dan memotong gaji mereka. Butuh sanksi hukum tegas agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Di Jakarta Utara (Jakut), seorang PHL di wilayah Sunter, Tanjung Priok, TI (54), mengaku memberikan uang Rp 100.000 kepada pengawas PHL berinisial MU (49). Hal itu dilakukan setiap bulan dan telah berlangsung beberapa lama. Atas kejadian itu, MU diberhentikan dari pekerjaannya sejak Selasa (1/9/2015).

Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara Bondan Diah Ekowaty menyampaikan, pengawas tersebut tak hanya dipecat, tetapi juga dilaporkan untuk dugaan tindakan pungutan liar. "Keduanya telah kami mintai keterangan. Pelaku mengakui kalau menerima uang dari korban, tetapi menyatakan tidak meminta. Apa pun itu, kami bertindak tegas," ucap Bondan, Rabu.

Adanya pungutan tersebut, ujar Bondan, merupakan kebiasaan PHL saat dulu masih berstatus swasta. Hal itu lalu berlanjut setelah mereka berada di bawah kontrol Sudin Kebersihan Jakut. Meski demikian, baru ditemukan satu kasus semacam ini.

"Puluhan PHL lainnya telah kami mintai keterangan dan mereka mengaku tak ada yang dimintai pungutan. Belum ada keterlibatan orang lain sehingga kami akan tetap kawal hal ini. Kami juga telah membuat pakta integritas agar kejadian sama tidak berulang," ucap Bondan.

Di Jakut terdapat 1.795 PHL. Mereka tersebar di enam kecamatan dan bertugas di sejumlah ruas jalan utama. Para PHL yang digaji Rp 2,7 juta per bulan ini bertugas menyapu jalan dan membersihkan lingkungan.

Warjo (50), salah seorang PHL di Sunter, mengatakan, sejauh ini dia tak pernah dimintai pungutan atau memberikan uang kepada sejumlah pengawas, apalagi gaji yang diterima langsung masuk melalui rekening sendiri.

"Saya kerja aman-aman saja. Kalaupun ada yang memberi, itu mungkin karena mereka ingin memberi saja, bukan karena ditarifin," ujarnya.

Petugas lain, Turyasih (45), mengutarakan hal sama. Pekerja yang telah melakoni pekerjaan sebagai PHL selama dua tahun itu tidak mendapat arahan untuk memberikan uang kepada pengawas.

"Tetapi, tadi kami semua sudah dipanggil menindaklanjuti hal itu. Kami juga menandatangani surat integritas (pakta integritas). Tetapi, kami tak tahu apa-apa, sejauh ini baik-baik saja," ucapnya.

Dugaan pemotongan upah tenaga PHL juga muncul di Suku Dinas Pertamanan Jakarta Timur (Jaktim). Kepala Sudin Pertamanan Jaktim Mimi Rahmiati mengaku, problem pemotongan itu terjadi lantaran iklim kerja yang dibina pihak ketiga selaku pengelola PHL Sudin Pertamanan Jaktim hingga tahun lalu masih bertahan hingga tahun ini. "Orang-orang dari pihak ketiga itu juga masih bekerja sebagai PHL di Sudin Pertamanan Jaktim," ujar Mimi.

April lalu, ujar Mimi, hal itu sudah diselesaikan dengan menyeleksi ulang tenaga PHL di Sudin Pertamanan Jaktim. Mimi menjamin sekarang tak ada lagi pemotongan upah untuk PHL.

Meski demikian, Mimi mengakui, dirinya mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Sudin Pertamanan Jaktim. Dia mengaku tak cerdas dalam menjalankan tugasnya. "Saya bodoh, makanya saya mundur," ucapnya.

Mimi juga enggan menyebutkan jumlah tenaga PHL yang dipekerjakan sebelum dan sesudah evaluasi tenaga PHL pada April lalu.

Penyelidikan polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com