R dikenakan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. R menabrak Endah hingga menyebabkan korba luka berat.
"Nanti akan kita cek lokasi dan alat bukti apakah bisa dikenakan pasal lain nantinya," kata Iqbal.
Saat diperiksa R tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi kendaraan. Setelah itu polisi pun melakukan penelusuran dan menemukan bukti bahwa mobil Lamborghini milik R memakai pelat nomor kendaraan lain.
Sebelumnya diberitakan, mobol Lamborghini putih bernomor polisi B 8 RBY menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (6/9/2015) sekitar pukul 16.00. Pengendara motor itu terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Mobil buatan Italia itu keluar dari arah BGR menuju ke arah Boulevard. Namun setelah melaju, ternyata mobil tersebut salah arah. Padahal mobil itu tengah melaju dengan kecepatan sangat tinggi menuju arah ke Boulevard Barat.
"Seharusnya dia ke kiri tapi karena kecepatan tinggi, akhirnya malah menabrak sepeda motor. Pengemudi tidak bisa menguasai kendaraan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dharmanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.