Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Pelaku KDRT karena Ditolak "Threesome" Dilaporkan Lagi oleh Istri

Kompas.com - 14/09/2015, 11:01 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Tidak cukup sampai di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), LE (42) juga melaporkan suaminya, ES (50), terkait tiga perkara lain yang masih berhubungan dengan kasus KDRT ke kepolisian. Perkara tersebut berupa dugaan pemalsuan tanda tangan, pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, dan pemalsuan pembuatan surat kuasa mengambil alih usaha CV milik LE.

Status ES dalam kasus KDRT terhadap LE adalah terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus ini sudah sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu seorang dokter di Eka Hospital, yang memeriksa kondisi LE setelah mendapat perlakuan buruk dari ES selama menikah.

"ES memalsukan tanda tangan LE dalam surat pernyataan yang dia pakai di pengadilan saat membela diri. ES juga memalsukan STNK mobil LE tanpa sepengetahuan pemiliknya. Terakhir, ES kami laporkan memalsukan surat kuasa yang isinya menyatakan penyerahan kepemilikan CV milik LE ke ES," kata kuasa hukum LE, Mangirin Dapot Siahaan, Senin (14/9/2015).

Tiga perkara itu dilaporkan ke tempat yang berbeda. Laporan pemalsuan tanda tangan surat pernyataan dan surat kuasa disampaikan ke Polresta Tangerang, Tigaraksa. Adapun laporan pemalsuan STNK mobil LE disampaikan ke Polsek Serpong.

Mangirin menjelaskan, dalam perkara pertama, ES diduga memalsukan tanda tangan LE dalam sebuah surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa LE mengaku telah selingkuh dan bersedia membagi harta kekayaan mereka dengan pembagian yang lebih menguntungkan ES. Soal STNK, ES dituduh membuat STNK baru atas nama Nurcahyo, teman ES. Padahal, mobil yang merupakan kendaraan operasional untuk usaha LE itu masih dimiliki LE.

"STNK mobil itu awalnya dipegang LE, BPKB-nya dipegang ES. ES pinjam mobil itu, dan tidak balik-balik sampai tiga bulan. Tahu-tahu, mobil itu diketemukan LE, dan di dashboard-nya ada STNK atas nama Nurcahyo," kata Mangirin.

LE belakangan baru tahu bahwa suaminya juga berupaya mengambil alih CV miliknya berupa minimarket di Semarang, Jawa Tengah, menggunakan surat kuasa palsu. Dalam surat itu, ES memalsukan tanda tangan LE untuk menyetujui penyerahan saham minimarket dari LE ke ES.

Tiga perkara ini terjadi setelah LE melaporkan ES atas tuduhan tindak pidana KDRT dan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Selama jadi terdakwa kasus KDRT, ES belum dipenjara.

Saat LE melaporkan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan, ES baru ditahan di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/9/2015) malam.

"Untuk kasus lain, masih diperiksa pihak Puslabfor Polri, terutama tuduhan pemalsuan tanda tangan," ujar Mangirin.

Kasus KDRT terhadap LE berawal dari permintaan ES untuk melakukan hubungan seks secara threesome (aktivitas seks yang melibatkan tiga orang dalam waktu bersamaan) dan diminta untuk menurunkan berat badannya secara drastis. LE juga dipaksa menyetujui keputusan ES untuk berpoligami dengan salah satu pegawai LE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com