"Soal parkir di DPRD ini Pak dari Disub di Gedung DPRD. Kita enggak ngerti juga kenapa harus begini. Coba Pak ceritakan apa yang terjadi di wilayah otoritas DPRD ini," ujar anggota Banggar DPRD Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (16/9/2015) malam.
Andri pun menjawab dengan antusias. Dia melihat diskusi antara DPRD dengan Dinas Perhubungan sudah semakin seru. Dia pun menjawab pertanyaan Pantas.
"Seru aja nih Pak. Jadi gini Pak, kami ini kerja berdasarkan permohonan. Di situ ada permohonan dari Sekwan untuk tertibkan parkir. Ini kan supaya tertib pak," ujar Andri.
Pemimpin Banggar DPRD DKI Mohamad Taufik pun ikut bertanya mengenai hal itu kepada Andri.
"Kan ada bacaan tuh Pak kalau mulai tanggal 21 mulai bayar, itu yang menganggu pikiran Dewan Pak ha-ha-ha," ujar Taufik.
Andri pun menjelaskan bahwa anggota Dewan akan diberi perlakuan khusus. Mereka tidak akan dikenakan biaya sepeserpun untuk memarkir di gedung DPRD. Lahan parkirnya sendiri sudah disediakan secara khusus.
Sementara untuk pegawai negeri sipil (PNS) mereka akan dikenakan tarif berlangganan sebesar Rp 11.000 per bulan. Untuk masyarakat umum, dikenakan tarif gratis pada satu jam pertama dan membayar sesuai ketentuan pada jam berikutnya.
"Cuma Rp 11.000 Pak sebulan. Kecil banget itu. Untuk masyarakat kita terapkan sejam pertama gratis, sejam berikutnya bayar ketentuan. Kalau buat bapak-bapak Dewan khusus spesial gratis," ujar Andri.
Taufik pun menambahkan bahwa bukan itu yang dikhawatirkan anggota Dewan. Akan tetapi, anggota Dewan keberatan jika masyarakat yang datang ke gedung DPRD harus dikenai biaya parkir. Taufik ingin, masyarakat bisa gratis masuk ke gedung DPRD.
"Jadi anggap aja ini amalnya Dishub Pak. Amal ajalah ini," ujar Taufik.
"Gini Pak, filosofinya Gedung DPRD itu rumah rakyat. Masa mau masuk harus bayar," ujar anggota Banggar lain, Syahrial, menimpali.
"Jadi Pak, jangan masyarakat datang mau sampaikan masalah ke DPRD dia harus bayar. Tolong ya Pak Andri," ujar Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.