Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2015, 16:26 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu peleton atau 50 anggota polisi gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polsek Tanjung Priok mengamankan sidang lanjutan kasus penghasutan dan perusakan Mall of Indonesia (MOI) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/9/2015) siang. Terdakwa kasus ini adalah sembilan anggota Forum Betawi Rempug (FBR).

Sebanyak 10 anggota polisi bahkan dipersenjatai gas air mata untuk meminimalisasi terjadinya hal yang tak diinginkan dalam sidang tersebut.

"Kami dari Polda (Metro Jaya), ada 50 orang pakai satu truk. Sepuluh anggota dibekali gas air mata," terang salah satu petugas yang bersiaga, Brigadir Dua Irfan, kepada Kompas.com.

Pantauan Kompas.com, hanya beberapa anggota FBR turut hadir dalam sidang tersebut. Meski demikian, Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Tumpak Simangunsong mengatakan, pengamanan tetap diperlukan meski tidak terlalu banyak anggota FBR yang hadir. Sebab, kata Simangunsong, pengamanan sidang tetap diperlukan guna langkah preventif terjadinya kericuhan.

"Sejauh ini kondusif. Tidak ada laporan terkait indikasi anggota FBR yang akan berdemo atau unjuk rasa," timpal Simangunsong.

Sebelumnya, sidang perdana pembacaan dakwaan, Rabu (16/9/2015) lalu, polisi juga menyiagakan satu SSK personel gabungan Polda Metro Jaya, Polrestro Jakut, dan Polsek Tanjung Priok. Sembilan terdakwa menjalani sidang terpisah. Berkas perkara dibagi menjadi dua. Rinciannya, enam terdakwa atas dakwaan penghasutan, serta tiga orang lainnya didakwa terkait tindakan pengeroyokan.

Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah ratusan orang dari ormas FBR diduga melakukan penyerangan terhadap MOI pada 29 Mei 2015 lalu. 

Polisi mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan antara oknum anggota FBR versus petugas sekuriti MOI. Sembilan di antaranya berasal dari FBR dan sisanya 3 orang lagi dari petugas sekuriti MOI. Enam terdakwa yang dijerat Pasal 160 KUHP atas dugaan penghasutan atas nama Sarmadah (44), Susmoko (40), Kuwatno (39), Ali Akbar (40), Sugandi (45), dan Rony (43). Sedangkan tiga terdakwa atas nama Jaenal Aripin (35), Samsudin (36), dan Supardi (41) dijerat Pasal 170 KUHP atas dasar penganiayaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Atap Kelas SD Negeri Setiamekar 03 Ambruk, Guru: Penginnya Diperbaiki, Ruang Darurat Pengap

Atap Kelas SD Negeri Setiamekar 03 Ambruk, Guru: Penginnya Diperbaiki, Ruang Darurat Pengap

Megapolitan
Ulah Lansia Penjual Tahu di Jagakarsa, 'Nyambi' Jadi Bandar Judi Togel hingga Raup Untung Rp 6 Juta per Bulan

Ulah Lansia Penjual Tahu di Jagakarsa, "Nyambi" Jadi Bandar Judi Togel hingga Raup Untung Rp 6 Juta per Bulan

Megapolitan
Nahasnya Nasib Perempuan yang Diracun dan Dilakban Kekasih Gelap di Cikarang: Dipicu Utang dan Asmara

Nahasnya Nasib Perempuan yang Diracun dan Dilakban Kekasih Gelap di Cikarang: Dipicu Utang dan Asmara

Megapolitan
Anak Meninggal Diduga karena Malapraktik, Ayah Korban: Generasi Kami Putus

Anak Meninggal Diduga karena Malapraktik, Ayah Korban: Generasi Kami Putus

Megapolitan
3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati

Megapolitan
KPU Wajibkan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Periksa Kesehatan, Khawatir Punya Komorbid

KPU Wajibkan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Periksa Kesehatan, Khawatir Punya Komorbid

Megapolitan
JR Tergiur Upah Rp 3 Juta untuk Edarkan Ganja di Jakarta Barat

JR Tergiur Upah Rp 3 Juta untuk Edarkan Ganja di Jakarta Barat

Megapolitan
KPU RI Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Butuh 5.741.127 Petugas KPPS

KPU RI Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Butuh 5.741.127 Petugas KPPS

Megapolitan
KPU: Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik jadi Rp 1,2 Juta

KPU: Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik jadi Rp 1,2 Juta

Megapolitan
EN Jadi Korban Remas Payudara di Tangsel, Pelaku Pura-pura Salah Jalan Sebelum Beraksi

EN Jadi Korban Remas Payudara di Tangsel, Pelaku Pura-pura Salah Jalan Sebelum Beraksi

Megapolitan
Pemprov DKI Gelar Turnamen Tenis Piala Pj Gubernur, Total Hadiah Rp 200 Juta

Pemprov DKI Gelar Turnamen Tenis Piala Pj Gubernur, Total Hadiah Rp 200 Juta

Megapolitan
Satpol PP Bogor Copot Atribut Kampanye yang Ditempel di Tiang Listrik dan Pohon

Satpol PP Bogor Copot Atribut Kampanye yang Ditempel di Tiang Listrik dan Pohon

Megapolitan
Kesalnya Korban Remas Payudara di Pamulang, Pelakunya Diteriaki, tetapi Malah Senyum

Kesalnya Korban Remas Payudara di Pamulang, Pelakunya Diteriaki, tetapi Malah Senyum

Megapolitan
Kesaksian Tetangga: Tante Balita yang Dianiaya Pacarnya di Kramatjati Tolak Antar Keponakannya ke Rumah Sakit

Kesaksian Tetangga: Tante Balita yang Dianiaya Pacarnya di Kramatjati Tolak Antar Keponakannya ke Rumah Sakit

Megapolitan
Jasad Perempuan Terlakban di Cikarang Dibunuh dengan Racun Tikus oleh Pacarnya

Jasad Perempuan Terlakban di Cikarang Dibunuh dengan Racun Tikus oleh Pacarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com