Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Polisi Amankan Sidang FBR

Kompas.com - 21/09/2015, 16:26 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu peleton atau 50 anggota polisi gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polsek Tanjung Priok mengamankan sidang lanjutan kasus penghasutan dan perusakan Mall of Indonesia (MOI) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/9/2015) siang. Terdakwa kasus ini adalah sembilan anggota Forum Betawi Rempug (FBR).

Sebanyak 10 anggota polisi bahkan dipersenjatai gas air mata untuk meminimalisasi terjadinya hal yang tak diinginkan dalam sidang tersebut.

"Kami dari Polda (Metro Jaya), ada 50 orang pakai satu truk. Sepuluh anggota dibekali gas air mata," terang salah satu petugas yang bersiaga, Brigadir Dua Irfan, kepada Kompas.com.

Pantauan Kompas.com, hanya beberapa anggota FBR turut hadir dalam sidang tersebut. Meski demikian, Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Tumpak Simangunsong mengatakan, pengamanan tetap diperlukan meski tidak terlalu banyak anggota FBR yang hadir. Sebab, kata Simangunsong, pengamanan sidang tetap diperlukan guna langkah preventif terjadinya kericuhan.

"Sejauh ini kondusif. Tidak ada laporan terkait indikasi anggota FBR yang akan berdemo atau unjuk rasa," timpal Simangunsong.

Sebelumnya, sidang perdana pembacaan dakwaan, Rabu (16/9/2015) lalu, polisi juga menyiagakan satu SSK personel gabungan Polda Metro Jaya, Polrestro Jakut, dan Polsek Tanjung Priok. Sembilan terdakwa menjalani sidang terpisah. Berkas perkara dibagi menjadi dua. Rinciannya, enam terdakwa atas dakwaan penghasutan, serta tiga orang lainnya didakwa terkait tindakan pengeroyokan.

Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah ratusan orang dari ormas FBR diduga melakukan penyerangan terhadap MOI pada 29 Mei 2015 lalu. 

Polisi mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan antara oknum anggota FBR versus petugas sekuriti MOI. Sembilan di antaranya berasal dari FBR dan sisanya 3 orang lagi dari petugas sekuriti MOI. Enam terdakwa yang dijerat Pasal 160 KUHP atas dugaan penghasutan atas nama Sarmadah (44), Susmoko (40), Kuwatno (39), Ali Akbar (40), Sugandi (45), dan Rony (43). Sedangkan tiga terdakwa atas nama Jaenal Aripin (35), Samsudin (36), dan Supardi (41) dijerat Pasal 170 KUHP atas dasar penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com