Sebanyak 10 anggota polisi bahkan dipersenjatai gas air mata untuk meminimalisasi terjadinya hal yang tak diinginkan dalam sidang tersebut.
"Kami dari Polda (Metro Jaya), ada 50 orang pakai satu truk. Sepuluh anggota dibekali gas air mata," terang salah satu petugas yang bersiaga, Brigadir Dua Irfan, kepada Kompas.com.
Pantauan Kompas.com, hanya beberapa anggota FBR turut hadir dalam sidang tersebut. Meski demikian, Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Tumpak Simangunsong mengatakan, pengamanan tetap diperlukan meski tidak terlalu banyak anggota FBR yang hadir. Sebab, kata Simangunsong, pengamanan sidang tetap diperlukan guna langkah preventif terjadinya kericuhan.
"Sejauh ini kondusif. Tidak ada laporan terkait indikasi anggota FBR yang akan berdemo atau unjuk rasa," timpal Simangunsong.
Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah ratusan orang dari ormas FBR diduga melakukan penyerangan terhadap MOI pada 29 Mei 2015 lalu.
Polisi mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan antara oknum anggota FBR versus petugas sekuriti MOI. Sembilan di antaranya berasal dari FBR dan sisanya 3 orang lagi dari petugas sekuriti MOI. Enam terdakwa yang dijerat Pasal 160 KUHP atas dugaan penghasutan atas nama Sarmadah (44), Susmoko (40), Kuwatno (39), Ali Akbar (40), Sugandi (45), dan Rony (43). Sedangkan tiga terdakwa atas nama Jaenal Aripin (35), Samsudin (36), dan Supardi (41) dijerat Pasal 170 KUHP atas dasar penganiayaan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.