"Saya imbau untuk gunakan pelat merah dulu sampai pelat hitam resmi jadi," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (5/10/2015).
Prasetio meminta anggota Dewan untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Jika ingin menggunakan pelat hitam, maka harus mengurus terlebih dahulu ke kepolisian.
Dengan demikian, mereka memiliki pelat ganda untuk digunakan dalam satu kendaraan. Mereka bisa mengganti pelat mobil dinas mereka menjadi merah atau hitam. "Sudah saya imbau kepada teman-teman untuk ikut aturannya," ujar dia.
Untuk diketahui, anggota DPRD DKI memang menerima mobil Toyota Corolla Altis berpelat merah untuk menunjang transportasinya beberapa waktu lalu. (Baca: Ubah Pelat Mobil Dinas secara Tak Resmi, Anggota DPRD Dianggap Menyimpang)
Kini, beberapa pelat mobil tersebut telah diubah menjadi berwarna hitam dengan angka yang sama.
Pantauan Kompas.com, Kamis (1/10/2015), beberapa mobil Dewan berpelat hitam parkir di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, seperti B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019 PQB, dan masih banyak lagi.
Seharusnya mereka mengurus proses administrasi dulu ke Polda Metro Jaya jika ingin mengubah pelat menjadi hitam.
Nomor pelat yang akan mereka terima pun berbeda, bukan berkode PQB yang merupakan kode pelat resmi Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.