Dari penuturannya, Heri mengaku ingin mencuri di rumah milik korban yang saat itu terlihat sepi. Heri memasuki rumah korban pada Kamis (8/10/2015) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pagar rumah korban tertutup rapat, namun pintu rumah terlihat terbuka.
Setibanya di dalam rumah korban, Heri melihat-lihat sekeliling untuk mencari barang berharga apa yang bisa diambil. Namun, di ruang tengah dan ruang keluarga, Heri tidak menemukan barang berharga satupun. Heri menuju ke dapur untuk mengambil pisau dapur, lalu menyembunyikan pisau itu di dalam celananya.
"Pisau itu untuk dia jaga-jaga. Pas habis ambil pisau, korban yang ada di kamar keluar dan melihat pelaku. Pelaku juga melihat korban. Korban meneriaki 'maling' sambil teriak. Saat itu pelaku mengejar korban ke dalam kamar dan membunuh keduanya," tutur Krishna.
Atas tindakannya, Heri dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.