Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Polisi Akui Pelaku Pembunuhan Alfi Kooperatif Saat Ditangkap

Kompas.com - 19/10/2015, 19:02 WIB
Khuswatun Hasanah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/15) sore. Sidang berlangsung pada pukul 16.00 WIB.

Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak kepolisian, yaitu Brigadir Asrul Rofiq dan Aiptu Muhammad Syarief Hidayat.

Kedua saksi tersebut merupakan anggota Unit I Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam kesaksiannya, Brigadir Asrur Rofiq mengakui bahwa dia tidak pernah melihat kondisi jenazah Alfi.

Dia juga mengiyakan ucapan hakim ketua sidang, Nelson Sianturi, bahwa hanya melihat tempat kejadian perkara (TKP) berupa kamar kos Alfi.

"Tanggal 11 April peristiwa, tanggal 15 April menemukan lokasi Prio. Ditangkap 03.30 WIB," kata Asrur di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut kesaksiannya pula, saat Prio ditangkap oleh tim kepolisian di rumahnya, terdapat istri dan anak Prio. Saksi juga membenarkan pernyataan hakim ketua bahwa Prio bersikap kooperatif selama penangkapan.

"Iya dari awal Prio semua yang tunjukkan barang bukti di gudang (tempat Priyo mengajar) lantai 3," kata Asrur.

Sementara itu, selama sidang berlangsung, saksi Aiptu MS Hidayat lebih banyak mengiyakan pernyataan hakim ketua tanpa banyak memberikan penjelasan panjang.

Sesaat setelah diperdengarkan kesaksian kedua saksi polisi tersebut, sidang tidak lama selesai dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (27/10/2015), dengan agenda pemeriksaan Priyo sebagai terdakwa.

Untuk diketahui, Prio ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pembunuhan terhadap Alfi di kamar kosnya Jalan Tebet Utara Nomor 15, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2015) lalu.

Pembunuhan dilatarbelakangi adanya ketersinggungan Prio pada hinaan bau badan yang dilontarkan oleh Alfi ketika Prio hendak berhubungan seksual dengannya.

Dalam kasus ini, Prio disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhaan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com