"Ini harus diluruskan dulu. Jangan kita saling melukai perasaan. Kalau tidak bisa datang kasihlah alasan yang baik. Jangan singgung perasaan kami. Kecil atau bukan, ini dibangun berdasarkan undang-undang yang ada," ujar Haeri.
Lima tuntutan
Meski tanpa kehadiran Ahok, rapat tersebut tetap berlanjut. Komisi A sempat kecewa karena perwakilan Pemprov DKI yang hadir tidak bisa memberi jawaban yang memuaskan.
Pada akhir rapat, mereka mengajukan lima poin tuntutan. Lima poin tersebut sekaligus menjadi temuan pelanggaran MoU oleh Pemprov DKI.
Poin pertama adalah soal standardisasi kendaraan dan jam operasional.
Ketika perjanjian kerja sama dibuat, truk sampah hanya diizinkan melintas pada malam hari dengan pertimbangan yang banyak, di antaranya menghindari bau yang ditimbulkan sampah.
Standardisasi truk sampah yang digunakan menjadi salah satu faktor penting. Truk harus tertutup dan agar tidak ada air lindi yang menetes di jalan.
Kenyataannya, truk sampah milik DKI sudah tidak memenuhi standar. Ditambah, truk tersebut melintas di jalan Bekasi pada siang hari sehingga air lindi menetes di jalan Bekasi pada siang hari dan menimbulkan bau.
Tuntutan kedua adalah soal kewajiban Pemprov DKI terkait pembayaran tipping fee.
Pada MoU, tertulis pihak Pemprov DKI seharusnya membayar tipping fee ke kas daerah Kota Bekasi. Barulah selanjutnya Pemerintah Kota Bekasi melanjutkan ke pihak ketiga.
Namun, yang terjadi selama ini tidak seperti itu. Pemprov DKI malah langsung membayar tipping fee tersebut kepada pihak ketiga tanpa melalui kas daerah.
Poin kedua tersebut sebenarnya juga dipermasalahkan Ahok hingga kini. Ahok ingin pembayaran tipping fee langsung diberikan kepada Pemkot Bekasi.
Ketiga, DPRD Bekasi meminta dilibatkan dalam urusan penimbangan sampah.
DPRD Bekasi ingin antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi bersama-sama menghitung jumlah volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang tiap bulannya sehingga ada transparansi soal tipping fee.
Yang terjadi adalah pihak Pemprov DKI bersama pihak ketiga menghitung sendiri volume sampah yang masuk, setelah itu baru melaporkan ke Pemkot Bekasi.
Keempat adalah pengawasan, dan poin kelima adalah pengendalian. Kedua poin ini berinti, DPRD Bekasi meminta dilibatkan dalam hal tersebut.
DPRD Bekasi ingin turut mengawasi armada truk sampah yang digunakan untuk mengangkut sampah ke Bekasi, sekaligus ikut melakukan pengendalian terhadap sejumlah kebijakan yang bersinggungan dengan kepentingan warga Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.