"Masih ada puluhan lagi di blok lainnya. Nanti akan kami tindak secepatnya. Intinya ini untuk memberikan efek jera," ujar dia saat dihubungi, Kamis (29/10/2015).
Ika mengatakan akan segera menindak orang-orang tersebut.
Petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Metro Jakarta Utara, dan Satpol PP Jakarta Utara mengelar razia di Rusunawa Marunda pada Rabu kemarin.
Hasilnya, ada tujuh penghuni yang kedapatan tidak memiliki KTP sesuai domisili alamat rusun. Seluruhnya bermukim di Cluster B.
Ika menyebut saat ini para penghuni ilegal tersebut telah diminta untuk meninggalkan unit rusunnya.
"Kalau yang salah kita proses, kita upayakan mereka tinggal di rumah kerabatnya," ujar dia.
Sementara penghuni asli yang terbukti memperjual belikan unit rusun yang mereka miliki akan diproses hukum hingga ke meja pengadilan.
"Kata penghuni yang terjaring razia mereka beli dari penghuni sebelumnya. Pengakuan mereka beli 7-10 juta. Ada kwitansinya," ucap Ika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.