Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Bekasi, dan PT Godang Tua Jaya (PT GTJ).
Ketua Komisi A DPRD Bekasi Ariyanto Hendrata, mengatakan, pemanggilan ini akan dilakukan terpisah. Rencananya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan dipanggil Selasa (10/11/2015).
"Komisi A akan rapat internal undang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi minta konfirmasi dan penjelasan terkait evaluasi perjanjian kerja sama Pemkot dan Pemprov DKI," kata Ariyanto, kepada wartawan di Kantor DPRD Bekasi, di Bekasi, Jumat (6/11/2015).
Setelah itu, lanjut Arianto, pihaknya akan memanggil PT GTJ. Namun, dia belum memastikan kapan pemanggilan terhadap perusahaan pengelola sampah Bantargebang itu.
Setelah itu, baru Gubernur DKI Jakarta akan dipanggil DPRD Bekasi untuk membahas masalah sampah juga.
"Jadi kita dalam rangka memenuhi dan melengkapi data-data evaluasi kerja sama TPST Bantargebang, Komisi A menyepakati membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak Wali Kota, dan pengelola dan Pak Gubernur," ujar politisi PKS itu.
Hasil pemanggilan semua pihak itu, lanjutnya, DPRD Bekasi akan mengeluarkan rekomendasi terkait masalah Bantargebang.
"Nanti output ada rekomendasi mengenai apa dari semua kisahnya itu," ujarnya.
Adapun sejauh ini DPRD Bekasi melihat telah terjadi pelanggaran. Misalnya masalah jam operasional truk DKI yang melanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.