Di lahan TPU Pondok Kelapa sendiri memang berdiri plang mengenai status pemilik lahan. Lahan TPU tersebut dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
Tidak tahu
Beberapa warga yang memiliki pemukiman di sekitar TPU sebagian besar merupakan pendatang. Ini terlihat dari banyaknya rumah kontrakan.
Hanya sedikit informasi yang dapat digali dari warga setempat. Sebagian mengaku tak tahu soal status tanah di TPU Pondok Kelapa karena belum lama tinggal di wilayah itu.
Ketua RW 03 Pondok Kopi, Suryadi enggan diwawancari seputar status tanah tersebut. "Tanya langsung ke lurahnya saja, saya enggak tahu," ujar Suryadi, terpisah, saat ditemui di rumahnya.
Adapun pimpinan di kantor pemakaman TPU Pondok Kelapa saat disambangi Jumat siang sedang tidak berada di tempat.
"Bapak lagi ke kantor Sudin Pertamanan dan Pemakaman. Saya enggak tahu ada apa," ujar salah satu pegawai di kantor tersebut.
Sebelumnya, ICW memperlihatkan dokumen surat yang mereka jadikan bukti dalam pelaporannya terhadap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta Efdinal ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Efdinal menyatakan empat lahan tersebut sudah ia kuasai dan ia duduki.
Meskipun ia belum mengalihkan nama dari para pemilik lama, masing-masing Mat Sohe, Bahrudin Encit, dan Asan Kajan.
Surat tersebut dibuat pada 9 Desember 2008 dengan ditandatangani Efdinal yang menyatakan diri sebagai pemilik tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.