Polda Metro Jaya pun meminta sistem perekrutan sopir angkutan umum dikaji kembali.
"Kita minta sistem perekrutan sopir, bukan hanya pada bus kopaja dan metromini, tapi semuanya untuk diperketat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (7/12/2015).
Pasalnya, angka kecelakaan akibat sopir angkutan umum sangat besar. Sebagian besar sopir lalai dan tidak mengindahkan peraturan yang ada.
"Sebab angka dominan dari kecelakaan angkutan umum akibat kesalahan dari pengemudi," kata Iqbal.
Sebelumnya, sebanyak 18 korban tewas akibat tabrakan antara metromini B80 jurusan Kota-Kalideres bernomor polisi B 7760 FD dan KRL.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/12/2015) kemarin, sekitar pukul 08.45 WIB.
Saksi mengatakan, sopir metromini menerobos celah pintu pelintasan kereta meski tanda kereta akan melintas telah berbunyi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.