"He-he tentunya enggaklah. Kami enggak dalam kapasitas kuat untuk melindungi Ahok (Basuki)," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (9/12/2015).
Taufik sebelumnya kritis terhadap sikap ICW yang melaporkan Kepala BPK DKI Efdinal ke Mahkamah Kode Etik BPK RI atas penyalahgunaan wewenang lahan TPU Pondok Kelapa.
Waktu pelaporan itu mendekati laporan temuan BPK DKI atas kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras.
"Soal yang kami melaporkan (Efdinal) ke Mahkamah Kode Etik BPK, secara substansi, itu sudah jadi kewajiban ICW. Kami menemukan ada nuansa penyalahgunaan kewenangan, dan kami ada data soal itu," kata Abdullah.
Justru, dia melanjutkan, ICW bersalah jika mendiamkan permasalahan tersebut. Sebab, tugas pembentukan ICW juga untuk melakukan pengawasan terhadap fungsi auditor negara.
Lagi pula, hal ini bukan kali pertama dilakukan oleh ICW untuk menunjukkan sikap kritis terhadap BPK ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Artinya, tidak relevan soal momentum bersamaan (antara pelaporan Efdinal dan temuan RS Sumber Waras). Tidak ada kemudian tendensi pada kepentingan tertentu," kata Abdullah.
Di sisi lain, Abdullah menegaskan, ICW mendukung tindak lanjut terhadap temuan-temuan BPK mengenai indikasi kerugian daerah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2014.
"Seharusnya juga ada trust kepada auditor negara, yaitu BPK. Jadi, kami jauh dari kepentingan apa pun, dan kami tegaskan bahwa sebenarnya ICW berada pada arah untuk selalu kritis terhadap potensi penyimpangan anggaran," kata Abdullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.