Kanit 1 Jatanras Ditereskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Gunardi mengatakan pengungkapan penggelapan tersebut berawal dari informasi mengenai akan dilakukan transaksi kopi di Kamal Muara, Jakarta Utara, Minggu, 29 November lalu.
"Kemudian anggota datang dan pelaku tersebut benar. Kita lihat satu truk tronton dan pelaku sedang menurunkan barang kopi sejumlah 2.978 dus untuk dipindah ke mobil boks," kata Gunardi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2015).
Dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, polisi mengamankan SL, WW, BR, DD dan SP. Setelah itu, polisi mengembangkan ke dua sopir truk penggelapan.
ABD dan MRD diketahui menukar kendaraan terlebih dahulu dengan WW, SS dan BR. Setelah itu, ABD dan MRD melarikan diri dengan mobil Avanza.
"Sesampai di Tol Cikampek, kita dapat ciri-ciri mobil. Saat di Bekasi Barat pimpinan Ipda Agus sudah memperingatkan menepi, tapi tidak berhenti," kata Hendro.
Dua tembakan peringatan dilepaskan polisi hingga akhirnya aparat terpaksa menembak mobil pelaku. Tembakan tersebut mengenai kaki kanan ABD.
Mobil Avanza tersebut berhenti dan pelaku pun berhasil diamankan. Polisi juga mengembangkan dan menangkap penadah, SW.
Kini, para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal pencurian dengan kekerasan dikenakan karena pelaku merusak gembok truk kontainer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.