Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspresi Bapak Pemerkosa Anak Kandung Saat Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/12/2015, 17:18 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - F (51), tampak begitu dingin sepanjang persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (16/12/2015). Terdakwa pemerkosa anak kandungnya, M, tak terlihat menyesal atas perbuatannya.

Hadir dengan baju koko dilapisi rompi merah bertuliskan tahanan, F terlihat duduk dengan tenang. Peci hitam di kepalanya tak sama sekali dirapihkan, menandakan F tak gusar menghadapi vonis kasusnya.

Wajah keriputnya tampak tak ada ekspresi sepanjang persidangan. Saat Ketua Majelis Hakim, Ahmad, hendak menyampaikan vonis, F, masih terlihat santai.

Sesekali ia membetulkan tubuhnya dan tidak berdiri. Ahmad yang melihat F masih duduk meminta terdakwa tersebut berdiri. Dengan tenang F berdiri.

Vonis 13 tahun dibacakan, dan F masih tetap berekspresi datar. Tidak ada raut kesedihan atau gerakan lainnya yang menunjukkan penyesalan. Kedua tangannya lurus dan berada di sampimg tubuhnya. Usai dibacakan putusan, F langsung duduk.

Ahmad bertanya kepada F apakah akan mengajukan banding atau tidak. Untuk memastikan, F diminta untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Saya pikir-pikir dulu," singkat F usai berkonsultasi dengan dua kuasa hukum.

Tak ada perkataan lagi dari mulut F yang keluar saat persidangan atau pun setelahnya. Saat digelandang ke sel, ia juga tampak dengan ekspresi datar tanpa menoleh ke kiri atau pun ke kanan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhi hukuman bagi F (51) pemerkosa anak kandung sendiri, M (17), Selasa (15/12/2015). F terbukti bersalah dan dikenakan hukuman 13 tahun penjara. (Baca: Bapak Pemerkosa Anak Kandung Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Nakes RSUD Koja Demo karena Gaji ke-13 Dipotong

Nakes RSUD Koja Demo karena Gaji ke-13 Dipotong

Megapolitan
Siasat Preman yang Getok Tarif Parkir ke Bus Wisata: Buntuti dan Adang Bus, lalu Larang Parkir di Stasiun Gambir

Siasat Preman yang Getok Tarif Parkir ke Bus Wisata: Buntuti dan Adang Bus, lalu Larang Parkir di Stasiun Gambir

Megapolitan
Peringati Hari UMKM Internasional, Fahira Idris: Mulailah Jadi Creativepreneur

Peringati Hari UMKM Internasional, Fahira Idris: Mulailah Jadi Creativepreneur

Megapolitan
Warga Minta Heru Budi Cek Langsung ke Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah Maling

Warga Minta Heru Budi Cek Langsung ke Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah Maling

Megapolitan
Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub

Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com