"Minggu lalu kami panggil teknisi untuk perbaikan. Kami tidak pernah mengambil atau meminta potongan dari pemilik KJP," ucapnya.
Lapor polisi
Penarikan tunai di luar toko yang diizinkan dinilai menjadi modus penyimpangan dana KJP. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta mengancam melaporkan penerima bantuan dan atau pemilik EDC yang berkonspirasi menyelewengkan dana KJP.
Sejak tahun ini, dana bantuan tidak bisa ditarik tunai dan hanya bisa digunakan untuk membeli perlengkapan serta membayar kebutuhan pendidikan.
Menurut Basuki, ada sejumlah laporan dengan modus mencairkan dana di luar peruntukan.
"Jadi ada toko-toko yang jualan duit yang tentu lebih menguntungkan dibanding jualan barang. Jualan barang belum tentu dapat 10 persen, jualan duit dapat 10 persen. Nah, ini kejahatan. Kami akan lapor," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman menambahkan, laporan mesin EDC offline kadang dipakai untuk menutupi modus pencairan tunai KJP. Alasan offline lalu menarik tunai di toko lain yang tidak sesuai tidak dibenarkan dan melanggar aturan.
Pada Agustus 2015, Bank DKI melaporkan dugaan penyimpangan dana KJP. Sejumlah penerima KJP diketahui menggunakan kartu untuk transaksi belanja keperluan nonpendidikan, seperti karaoke, membeli emas, barang elektronik, dan bahan bakar minyak. Namun, selain kesengajaan pemegang KJP, praktik itu dilakukan karena sosialisasi kurang.
Terhitung mulai tahun ini, Pemprov DKI membatasi pencairan tunai dana KJP untuk mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini ditempuh setelah ditemukan pemakaian di luar keperluan pendidikan, seperti untuk belanja keperluan keluarga, pada tahun lalu.
Transfer oleh Bank DKI pun ditempuh secara bertahap untuk mengurangi risiko penyelewengan. Pencairan dana untuk kebutuhan rutin seperti transportasi dan ekstrakurikuler dibatasi maksimal Rp 100.000 per bulan untuk tingkat SD, Rp 150.000 per bulan untuk tingkat SMP, dan Rp 200.000 per bulan untuk tingkat SMA. (MKN/JAL)
Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Desember 2015, di halaman 28 dengan judul "Makelar KJP Beraksi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.