Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Aturan Hibah Lahan Kemayoran

Kompas.com - 19/12/2015, 18:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengkaji ulang dasar hukum hibah lahan Kemayoran kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan akan menelaah kembali Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur hibah aset negara.

"Kami akan mendiskusikan ulang terkait apakah pemerintah harus meminta persetujuan DPR sebelum menghibahkan aset," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Sonny Loho di Jakarta, Jumat (18/12/2015). 

Saat ini, lanjut dia, Pasal 46 ayat (1) dalam undang-undang tersebut masih menjadi perdebatan.

Pasal tersebut menyatakan perlunya persetujuan DPR untuk pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar.

Persetujuan DPR tidak diperlukan apabila tanah dan/atau bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah kota, sudah tak masuk dalam dokumen pelaksana anggaran, diperuntukkan bagi pegawai negeri, diperuntukkan bagi kepentingan umum, dikuasai karena keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau tidak layak secara ekonomi jika dipertahankan.

"Klausul pemindahtanganan selain tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp 100 miliar dan klausul diperuntukkan bagi kepentingan umum itu menimbulkan makna berbeda antara pemerintah dengan Komisi II DPR," kata Sonny. 

Menurut Sonny, klausul pengecualian tersebut mendukung penilaian Kementerian Keuangan yang menilai hibah lahan 7,8 hektar di Kemayoran kepada Pemprov DKI Jakarta tidak memerlukan izin DPR.

Menindaklanjuti perdebatan akan klausul undang-undang tersebut, Kementerian Keuangan segera berkonsultasi dengan Mahkamah Agung.

"Karena hibah lahan ini juga berhubungan dengan pembangunan kampung atlet untuk Asian Games 2018. Ini sifatnya jangka panjang, tidak hanya untuk Asian Games," ujar Sonny. 

Adapun lahan di Kemayoran akan dihibahkan pemerintah pusat kepada Pemprov DKI untuk pembangunan wisma atlet Asian Games atau apartemen D-10.

Nantinya, wisma atlet ini akan difungsikan sebagai rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) setelah Asian Games selesai. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com