JAKARTA, KOMPAS.com — Bisnis turun-temurun petasan milik J di Tangerang digerebek Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2015).
Hasilnya, sekitar 150.000 petasan disita polisi.
"Krimsus Polda Metro Jaya kemarin telah mendapatkan seseorang yang telah membuat petasan di rumahnya dengan jumlah cukup besar," kata Direktur Reskrimsus Komisaris Besar Mujiyono di Jakarta, Kamis (24/12/2015).
Pelaku yang berusia 60 tahun tersebut merupakan juragan pembuat petasan. Aksinya sudah berjalan hingga tujuh tahun.
"Omzet per bulan cukup banyak, yakni Rp 15 juta," tambah Mujiyono.
Selama bertahun-tahun, J menjalankan bisnis petasan tersebut bersama sanak keluarganya. Ia membuat petasan dengan cara tradisional.
"Mudah sekali, dengan cara menggulung koran dan memasukkan mercon," kata Mujiyono.
Bukan perkara sulit J bisa membuat petasan. Keahlian itu ia dapat dari sang ayah yang dulu juga pembuat petasan.
"Jadi, ini sudah turun-temurun pabrik petasannya," kata Kanit V Subdit Indag Komisaris Bintoro.
J dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.