Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menyebut Gafatar sebagai aliran sesat.
"Gafatar terdaftar di SKT (surat keterangan terdaftar) tahun 2011. Tapi kami harus cari lagi nomor registrasinya berapa, berkasnya harus dibongkar dulu," kata Ratiyono, di Balai Kota, Selasa (12/1/2016).
Organisasi tersebut saat ini ramai diperbincangkan. Sebab, kebanyakan para pengikutnya adalah para pegawai negeri sipil (PNS), yang dinyatakan hilang.
Ratiyono kemudian menjelaskan, tiap organisasi masyarakat yang terdaftar di Bakesbangpol DKI harus memperpanjang SKT yang berlaku selama lima tahun.
"Seharusnya mereka (Gafatar) melakukan perpanjangan SKT tahun 2016 ini. Mereka akan membekukan sendiri organisasinya karena tidak memperpanjang SKT," kata mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI itu.
Dengan terdaftar di Bakesbangpol, berarti Gafatar telah memenuhi persyaratan sebagai ormas.
Ratiyono menjelaskan, Gafatar telah melengkapi persyaratan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dengan akta notaris. Kemudian memiliki pengurus, dan tidak bertentangan dengan Pancasila.
"Selama ini kegiatannya memang tidak ada yang mencurigakan. Tapi kami selalu melakukan pengawasan," kata Ratiyono.
Menurut situs Gafatar.org, organisasi tersebut dideklarasikan di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 2012 lalu. Dasar pendirian Gafatar adalah belum merdekanya Indonesia.
Banyak pihak menyebut Gafatar sebagai aliran sesat. Alasannya tidak mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir. Selain itu anggotanya tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.
Gafatar juga dikaitkan dengan seseorang yang pernah ditahan kepolisian karena mengaku nabi setelah Muhammad, yakni Ahmad Musadeq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.