JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghentikan operasional bus jemputan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI mulai 25 Januari 2016 mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono menjabarkan berbagai alasan penghapusan operasional bus jemputan bagi PNS DKI.
"Ada sebagian karyawan yang protes, (pegawai) yang pulang jam 4 (pukul 16.00) naik bus jemputan sudah antri absen dari jam setengah 4 (pukul 15.30). Alasannya takut ketinggalan bus, sehingga (pegawai yang bekerja) overtime sampai pukul 18.00 protes enggak ada jemputan," kata Heru, kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2016).
Heru mengaku kesulitan mengakomodasi berbagai protes para pegawai. Sehingga pada rapat pimpinan (Rapim) Gubernur pada 18 Januari 2016, diputuskan operasional bus jemputan PNS DKI diberhentikan. (Baca: Mulai 25 Januari, Ahok Hapus Operasional Bus Jemputan Bagi PNS DKI )
"Sulit mengatur sana sini protes, jadi (bus jemputan) dihapus saja. Lagipula take home pay karyawan DKI sudah besar. Daripada bolak balik (pegawai) protes terus, ya dihapus (operasional bus jemputan untuk PNS DKI)," kata Heru.
Ada sebanyak 18 unit bus jemputan yang beroperasional untuk PNS DKI yang bekerja di lingkungan Balai Kota. Di tiap wilayah kota, disediakan 2-3 unit bus jemputan. Rute-rutenya mencapai Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang. (Baca: "Daripada Angkutan Umum Motor Dilarang, Mending Perketat Jumlah Kendaraan Pribadi")
Penghentian operasional bus jemputan bagi PNS DKI Jakarta ini diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. PNS diharapkan tetap masuk kerja tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian disebutkan bus-bus jemputan itu akan dialihkan ke PT Transjakarta dengan rute tetap namun berubah menjadi angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.